Home / Pemda Landak

Jumat, 28 Agustus 2020 - 11:18 WIB

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42 P/HUM/2020 ATAS UJI MATERIIL PERDA KABUPATEN LANDAK NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN

PONTIANAK – Pada 8 Juni 2020, FORUM PENGUSAHA SAWIT INDONESIA Memohon Hak Uji Materiil terhadap Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang berisi: “Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30% (Tiga puluh per seratus) Plasma dan 70% (Tujuh puluh per seratus) Inti dari total luas areal kebun yang diusahakan Perusahaan Perkebunan.”

Baca juga  Staf Ahli Bupati Meresmikan Kantor Cabang Pembantu Nahaya Koperasi Simpan Pinjam CU Semarong

Pada 26 Juni 2020, BUPATI LANDAK Memberikan Kuasa ke FIRMA HUKUM SANEN guna mempertahankan hak dan membela kepentingan hukumnya dalam Perkara Permohonan Hak Uji Materiil tersebut.

Pada 28 Juli 2020, MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA dalam Amar Putusanya “PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL TIDAK DITERIMA”, Sehingga :

1. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tidak bertentangan dengan :
a. Pasal 58 ayat (1) UU N0.39 tahun 2014 tentang Perkebunan;
b. Pasal 5 huruf a, huruf d, huruf e dan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.

Baca juga  Pemkab Landak Lantik dan Kukuhkan Pejabat OPD Usai Perubahan Nomenklatur

2. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku di Kabupaten Landak.  (R)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Karolin : Tingkatkan Kemandirian Anak Melalui Kemah Pramuka

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Cek Kesiapan Gereja Jelang Natal

Pemda Landak

Bupati Landak Apresiasi Satpol-PP, Budidaya Ikan dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Pemda Landak

Bupati Landak Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Keluarga Tahun 2021

Pemda Landak

Kabupaten Landak Jadi Percontohan Pengembangan Pendidikan Adat Bagi Daerah Lain

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Kunker Spesifik Komisi II DPR RI Bahas Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak di Kalbar

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Resmikan Gereja Katolik St. Agustinus Sebadu Paroki St. Paulus Dari Salib Mandor Keuskupan Agung Pontianak

Pemda Landak

Musda MUI Landak Dibuka, Ini Harapan  Staf Ahli Bupati
error: Content is protected !!