Home / Pemda Landak

Jumat, 28 Agustus 2020 - 11:18 WIB

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42 P/HUM/2020 ATAS UJI MATERIIL PERDA KABUPATEN LANDAK NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN

PONTIANAK – Pada 8 Juni 2020, FORUM PENGUSAHA SAWIT INDONESIA Memohon Hak Uji Materiil terhadap Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang berisi: “Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30% (Tiga puluh per seratus) Plasma dan 70% (Tujuh puluh per seratus) Inti dari total luas areal kebun yang diusahakan Perusahaan Perkebunan.”

Baca juga  KPK Didesak Jemput Paksa Lukas Enembe

Pada 26 Juni 2020, BUPATI LANDAK Memberikan Kuasa ke FIRMA HUKUM SANEN guna mempertahankan hak dan membela kepentingan hukumnya dalam Perkara Permohonan Hak Uji Materiil tersebut.

Pada 28 Juli 2020, MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA dalam Amar Putusanya “PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL TIDAK DITERIMA”, Sehingga :

1. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tidak bertentangan dengan :
a. Pasal 58 ayat (1) UU N0.39 tahun 2014 tentang Perkebunan;
b. Pasal 5 huruf a, huruf d, huruf e dan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.

Baca juga  Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Landak Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

2. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku di Kabupaten Landak.  (R)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Kepada Kementan, Karolin Sampaikan Kesiapan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak

Pemda Landak

Bupati: Wawasan Kebangsaan Penting Ditanamkan Setiap Warga Negara

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tahun 2024

Pemda Landak

Sampaikan Jawaban Pj. Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD, Sekda Landak : Terima Kasih Saran, Pendapat dan Usulannya

Pemda Landak

Bhabinkamtibmas Himbau Warganya Mengenai Karhutla

Pemda Landak

King Maker Baru di 2024, Pasangan Capres-Cawapres Koalisi Besar Tergantung Jokowi

Pemda Landak

Bupati Landak Monitoring Pelaksanaan Pembelajaran Selama COVID-19 LANDAK- Akibat pandemi Corona

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT Ke-24 Tahun
error: Content is protected !!