Home / Pemda Landak

Jumat, 28 Agustus 2020 - 11:18 WIB

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42 P/HUM/2020 ATAS UJI MATERIIL PERDA KABUPATEN LANDAK NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN

PONTIANAK – Pada 8 Juni 2020, FORUM PENGUSAHA SAWIT INDONESIA Memohon Hak Uji Materiil terhadap Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang berisi: “Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30% (Tiga puluh per seratus) Plasma dan 70% (Tujuh puluh per seratus) Inti dari total luas areal kebun yang diusahakan Perusahaan Perkebunan.”

Baca juga  Pemkab Landak, KPU Landak dan Bawaslu Landak Meluncurkan Tahapan Pemilu 2024

Pada 26 Juni 2020, BUPATI LANDAK Memberikan Kuasa ke FIRMA HUKUM SANEN guna mempertahankan hak dan membela kepentingan hukumnya dalam Perkara Permohonan Hak Uji Materiil tersebut.

Pada 28 Juli 2020, MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA dalam Amar Putusanya “PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL TIDAK DITERIMA”, Sehingga :

1. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tidak bertentangan dengan :
a. Pasal 58 ayat (1) UU N0.39 tahun 2014 tentang Perkebunan;
b. Pasal 5 huruf a, huruf d, huruf e dan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.

Baca juga  Rumah Kosong Dibobol Maling

2. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku di Kabupaten Landak.  (R)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pemkab Landak Kembali Raih WTP ke-13 Kalinya Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Kunjungi Objek Wisata Alam Riam Angan

Pemda Landak

Sekda Landak Serahkan Secara Simbolis Benih Ikan Lele Di Desa Amboyo Inti

Pemda Landak

Pemkab Landak Raih Penghargaan TPID Berprestasi Tahun 2022 Tingkat Kab/Kota Wilayah Kalimantan

Pemda Landak

PJ Bupati Landak Buka Musrembang Kabupaten Landak Tahun 2025

Pemda Landak

Bupati Landak Hadiri Lomba Cipta Menu Salad Buah Segar

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Deklarasi ODF di Desa Bilayuk

Pemda Landak

Regina Warga Dara Itam Ngabang Butuh Bantuan
error: Content is protected !!