Home / Pemda Landak

Rabu, 13 Maret 2019 - 22:22 WIB

Penuhi Standar Layanan, Pemkab Landak Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

NGABANG – Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengatakan berdasarkan kepatuhan standar penilaian publik yang dilakukan terhadap produk penilaian adminstrasi yang di sampaikan Ombudsman, pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak pada tahun 2018 memperoleh nilai 35,33 dan masuk zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.

Meski demikian, Heriadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak tahun 2018 masih mendapat nilai terbaik dari kabupaten yang lainnya.

“Kita sangat bersyukur dengan usia Kabupaten Landak yang hampir 20 tahun ini, pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Landak sudah cukup bagus,” kata Heriadi saat membuka Sosialisasi dan Pendampingan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu (13/3/2019).

Baca juga  Kontribusi Pajak Sarang Walet Untuk Pemda Landak Masih Nol

Heriadi menambahkan, tujuan dari penilaian kepatuhan tersebut yaitu tentang Standar Pelayanan Penyelenggara Pelayanan Publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Heriadi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Landak yang merupakan pelayan publik untuk memenuhi standar pelayanan publik. Dirinya berharap kegiatan sosialisasi tersebut bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di Pemerintahan Kabupaten Landak.

“Sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Landak untuk mewujudkan pelayanan publik yang terukur dan responsif, dan menjadi prioritas utama yang harus dilakukan untuk melayani masyarakat,” jelas Heriadi.

Baca juga  Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., Lepas Peserta Pawai Ta' Arup Mobil Hias MTQ XXXII Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024

Heriadi juga meminta kepada para OPD untuk melengkapi apa yang menjadi kebutuhan persyaratan-persyaratan yang ada di instansi masing-masing.

“Saya minta kepada OPD untuk dilengkapi apa yang menjadi kebutuhan dasar yang sudah diterapkan di Instansi masing-masing,” kata Heriadi.

Heriadi berharap dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyampaian layanan harus terus di upayakan kemajuan peningkatannya agar masyarakat dapat terpenuhi aneka hak dan kebutuhan dasarnya. (MC-005)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Menyambut Mahasiswa Peserta Program PLP-2 dan KKM Kabupaten Landak Tahun Akademik 2022/2023

Pemda Landak

Heriadi Resmikan Kantor Desa Amboyo Utara

Pemda Landak

Tingkatkan Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi Dalam Perwataan

Pemda Landak

Bupati Landak Berikan Pembinaan Kepala SD dan SMP Kecamatan Mandor

Pemda Landak

Konsultasi Publik PSN Aluminium, Bupati Landak Tagih Transparansi dan Jaminan

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Salurkan Bansos BBM Kepada 180 Pedagang Pelataran di Kecamatan Ngabang

Pemda Landak

Bupati Landak Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Partai Hanura Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025–2030

Pemda Landak

Tingkatkan Kualitas Karet, Pemkab Landak Jalin Mitra Dengan Perusahaan Karet Pontianak
error: Content is protected !!