Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa saat berada di Rakor. (Foto: TL)
NGABANG, LANDAKNEWS – Dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah Landak bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dan Panwaslu Kabupaten Landak melaksanakan rapat koordinasi terkait pemutahiran data pemilih sesuai dengan instruksi Mendagri dan Gubernur Kalimantan Barat.
“Pemutahiran data pemilih ini akan dimulai pada bulan november dan kita berharap untuk bisa selesai sesuai dengan jadwal tahapan,” ungkap Karolin di Aula Kantor Bupati Landak, Selasa (11/10).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPUD Landak, Lomon, SE, Forkopimda Kabupaten Landak, Jajaran Pimpinan SOPD terkait, Camat se Kabupaten Landak, serta 85 Kades dari 156 Desa di Kabupaten Landak.
Kepada seluruh Kepala Desa yang hadir saat itu, Karolin meminta agar hasil Rakor tersebut dapat segera di tindak lanjuti dengan baik.
“Kita harus melaksanakan hal ini dengan sebaik-baiknya, sevalid mungkin karena ini menyangkut hak warga negara untuk terlibat dalam pesta demokrasi,” tutur Karolin.
Terkait dengan alokasi dana bagi kegiatan tersebut, Dokter lulusan Unika Atmajaya Jakarta itu secara tegas mengatakan bahwa tidak ada anggaran khusus yang diperuntukan dalam pelaksanaan pemutahiran data oleh Pemerintah Desa dan jajarannya.
“Ini bagian dari tugas penting pemerintahan dalam kependudukan. Siapa yang minta anggaran, saya jewer. Anggaran pemutahiran data tidak ada, jangan minta, bagian dari tugas fungsi pokok,” tegas Karolin.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Landak, Yohanes Meter mengatakan beberapa masalah utama yang sering ditemukan oleh pihaknya adalah kelengkapan kependudukan yang pindah, baik yang keluar maupun masuk didalam suatu desa.
“Yang sulit bagi kita itu adalah data penduduk yang pindah, meskipun masih dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam kabupaten, Kades wajib membuat Surat Keterangan pindah bagi warganya yang pindah,” kata Meter.
Hal lain yang menjadi kendala dalam pemutahiran data pemilih adalah Penduduk yang meninggal dunia. Dalam hal ini, kades wajib membuat Surat Keterangan bagi setiap warga/penduduknya yang meninggal dunia untuk membantu pemutahiran data pemilih.
Diakuinya, selama ini kelalaian masyarakat dan pihak Pemerintah Desa tidak memperdulikan data kependudukan ketika melakukan perpindahan. Sehingga banyak yang hanya mengandalkan Suket (Surat Keterangan) ketika ingin memberikan hak suaranya.
“Suket dibuat jika tidak memiliki KTP, pemilih pemula yang belum sempat rekam data untuk KTP. Tidak sembarangan dibuat itu, sesuai ketentuan sekarang tidak bisa digunakan saat memberikan hak suara saat pemilu,” ujar Meter.
Oleh: Tim Liputan









