Lomon Ketua KPU Landak. (Foto:Dokumen)
NGABANG, LANDAKNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak sudah menutup pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 mendatang, termasuk di KPU Kabupaten Landak. Penutupan pendaftaran itu dilakukan Senin (16/10) lalu pukul 24.00 Wib.
Menurut Ketua KPU Landak, Lomon mengatakan, sesuai dengan jadwal penutupan pendaftaran memang ditutup pada 16 Oktober lalu.
“Memang ada 13 parpol yang sudah menyerahkan dokumen ke kita. Kemudian, setelah kita periksa, dokumen parpolnya sudah lengkap dan sudah kita beri tanda terima,” ujar Lomon, Rabu (18/10) di Sekretariat KPU Landak.
Diakuinya, pada hari terakhir pendaftaran, memang masih ada parpol yang menyerahkan dokumen. Tetapi dokumennya tidak lengkap.
“Akhirnya, karena ada surat edaran dari KPU RI, makanya waktu pendaftaran diperpanjang satu hari 1×24 jam untuk parpol yang belum lengkap dokumennya,” jelas Komisioner KPU Landak dua periode ini.
Ditambahkannya, sampai Selasa malam lalu, ada dua parpol yang menyerahkan dokumen perbaikan. “Secara keseluruhan, parpol yang sudah lengkap salinan keanggotaannya di Kabupaten Landak ada 15 parpol yang terdiri dari tiga parpol baru dan 12 parpol peserta Pemilu 2014 lalu,” jelasnya.
Oleh: One