Home / Kalbar

Minggu, 24 Desember 2017 - 09:32 WIB

Aturan Baru Terkait Pejabat Dukcapil Mulai Diterapkan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masuk dalam pengelolaan Dukcapil (Doc.)

PUTUSSIBAU, LANDAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), saat ini sedang menerapkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

“Untuk pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memang langsung di bawah naungan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, jadi yang namanya aturan harus kami laksanakan,” kata Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, H Sarbani ketika ditemui Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat sore.

Ia menjelaskan aturan baru tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca juga  Untuk Sukseskan Anak, Kodam XII/Tpr Lakukan Penyuluhan Psikologi Minat Bakat

Dikatakan Sarbani, aturan baru tersebut berlaku seluruh Indonesia termasuk di jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, karena memang untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyangkut dokumen kependudukan.

“Kami sudah menerima surat dari Kemendagri terkait mekanisme pelantikan pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga akan dilengkapi kembali seluruh persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan, karena kami pun sudah koordinasi langsung dengan pihak kementerian terkait,” jelas Sarbani.

Baca juga  Kasus COVID-19 di Kota Singkawang Terus Meningkat

Menurut dia, diberlakukannya aturan baru khusus pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu, tidak mempengaruhi pada jabatan pimpinan tinggi pratama pada instansi yang lain, karena aturan tersebut diberlakukan hanya untuk Disdukcapil.

“Kami tetap patuhi aturan tersebut dan tidak sedikit pun niat atau pun tindakan kami melecehkan surat dan Kemendagri, hanya saja saat ini kami masih melengkapi persyaratan sesuai aturan yang berlaku, karena yang jelas aturan tersebut tetap kami laksanakan,” tegas Sarbani.

Penulis: ANTARA

Share :

Baca Juga

Kalbar

Bangun Olahraga Dengan Digitalisasi Data

Kalbar

PLN Bagikan Token Listrik Prabayar Gratis

Kalbar

Kadispenad : Netralitas TNI AD Jangan Diragukan, Melanggar Ditindak Tegas!

Kalbar

Kalbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Rabies

Kalbar

Rayakan Hari Jadi Santo Fransiskus Asisi, Yayasan Pendidikan Helvetia Laverna Sanggau Gelar Doa Bersama

Kalbar

Warga Kubu Raya Nilai, Kerja Karolin Untuk Masyarakat Kalbar Sudah Terbukti

Kalbar

SUTT Bengkayang – Tayan Mulai Digunakan

Kalbar

Meriahkan BKSN 2017, Paroki Bunut Gelar Lomba Baca Injil Tingkat SD
error: Content is protected !!