Home / Kalbar

Minggu, 24 Desember 2017 - 09:32 WIB

Aturan Baru Terkait Pejabat Dukcapil Mulai Diterapkan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masuk dalam pengelolaan Dukcapil (Doc.)

PUTUSSIBAU, LANDAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), saat ini sedang menerapkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

“Untuk pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memang langsung di bawah naungan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, jadi yang namanya aturan harus kami laksanakan,” kata Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, H Sarbani ketika ditemui Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat sore.

Ia menjelaskan aturan baru tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca juga  Ingat Jasa Cornelis, Warga Madura Mempawah Pilih Karolin-Gidot

Dikatakan Sarbani, aturan baru tersebut berlaku seluruh Indonesia termasuk di jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, karena memang untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyangkut dokumen kependudukan.

“Kami sudah menerima surat dari Kemendagri terkait mekanisme pelantikan pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga akan dilengkapi kembali seluruh persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan, karena kami pun sudah koordinasi langsung dengan pihak kementerian terkait,” jelas Sarbani.

Baca juga  Karolin Ajak Masyarakat Kalbar Implementasikan Nilai Luhur Pancasila

Menurut dia, diberlakukannya aturan baru khusus pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu, tidak mempengaruhi pada jabatan pimpinan tinggi pratama pada instansi yang lain, karena aturan tersebut diberlakukan hanya untuk Disdukcapil.

“Kami tetap patuhi aturan tersebut dan tidak sedikit pun niat atau pun tindakan kami melecehkan surat dan Kemendagri, hanya saja saat ini kami masih melengkapi persyaratan sesuai aturan yang berlaku, karena yang jelas aturan tersebut tetap kami laksanakan,” tegas Sarbani.

Penulis: ANTARA

Share :

Baca Juga

Kalbar

Duet Karolin-Gidot Paling Pas Pimpin Kalbar

Kalbar

Program Bantuan Rp20 Juta Untuk RT Diapresiasi Kemendes

Kalbar

Delegasi Pemerintah Jerman Kunjungi Kalbar, Bahas Kerja Sama Investasi Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan

Kalbar

PKK Sambas Luncurkan Forum Mengaji Dan Membaca

Kalbar

Berhasil Pimpin Bengkayang, Alasan Warga Trasmigrasi Pilih Karolin-Gidot

Kalbar

WVI Gelar Sosialisasi STBM dan Akses Air Bersih

Kalbar

Wabup Sanggau Tanam Padi Perdana di Desa Tunggal Bakti

Kalbar

Tina Ajak Generasi Milenial di Kalbar Pilih Karol-Gidot
error: Content is protected !!