Home / Politik

Senin, 22 Januari 2018 - 13:03 WIB

KPU Diminta Tegas Soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

Illustrasi

JAKARTA, LANDAKNEWS – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengimbau agar KPU bisa mengambil sikap tegas pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi pasal 173 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Menurut Hadar, KPU sebaiknya membuat aturan tambahan mengenai teknis tenggat waktu pada proses verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu, khususnya bagi partai politik yang pernah melakukan verifikasi faktual.

Adanya aturan baru oleh KPU, menurut Hadar tidak menabrak undang-undang Pemilu. Pun halnya dengan 12 partai politik baru yang lolos verifikasi faktual oleh KPU tahun ini. Sebab, dalam peraturan KPU (PKPU) peserta Pemilu harus diumumkan 14 bulan sebelum proses pemilihan dimulai.

Sementara, dalam proses verifikasi diatur batas waktunya hanya 50 hari masa kerja. Waktu tersebut dinilai tidak cukup bagi partai politik melakukan verifikasi, khususnya verifikasi faktual.

Baca juga  Setelah Okto Maniani, Eks Penyerang Timnas Senior Indonesia, Titus Bonai Bergabung ke Partai Gelora

“KPU boleh di dalam pasal 178 atau 179 ayat 4 KPU bisa mengatur mengenai tata cara prosedur dan sebagainya selama ini sudah dilakukan,” ujar Hadar ditemui dalam sebuah acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

“Tambah saja sedikit pasal untuk memberi ruang kepada 12 (partai politik) ini harus mengikuti verifikasi faktual. Verifikasi faktual seperti apa, jangan diubah-ubah ikuti saja. Waktunya harus diubah? Tidak mungkin dong, karena itu didesain berakhir tanggal 17 (Februari) Apakah ini berlaku untuk yang 12? Ya tidak dong. Itu memang didesain yang memang harus ikut sejak awal yaitu partai politik baru,” imbuhnya.

Dia juga menyinggung soal anggaran yang dinilai sebagian pihak akan membebankan anggaran jika terdapat perubahan teknis dalam melakukan verifikasi faktual. Justru menurut Hadar itu merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk Pemilu.

Baca juga  Partai Gelora Ajak Publik Lakukan Gerakan Melawan Polarisasi

“Mengenai dana, ya kewajiban DPR kewajiban negara pemerintah untuk menyediakan anggaran untuk ini. Kan ini bukan maunya siapa siapa Ini kesalahan desain undang-undang sejak awal yang ingin sejak awal partai politik dulu yang udah ikutan enggak usah verifikasi kan itu desain yang salah,” tukasnya.

Sementara itu, ketua DPP PDIP, Arteria Dahlan menyayangkan putusan MK tentang uji materi undang-undang Pemilu. Menurutnya, proses verifikasi tidak bisa disamaratakan antara partai politik yang pernah melakukan verifikasi dengan yang belum.

“Seluruh partai politik di parlemen setuju verifikasi faktual, mempermasalahkan putusan MK. Apakah kami yang punya berapa kursi dianggap sama dengan parpol yang tidak punya kursi?” ujar Arteria.

Penulis: Merdeka
Editor   : One

Share :

Baca Juga

Politik

Terpopuler, PBNU sambut pemerintah baru hingga 13 panggung di Jakarta

Politik

Sikap Politikus Nasdem, PKS, PKB hingga PDIP soal Wacana Anies-Kaesang

Politik

Dialog Progresif, Karolin Berikan Pembelajaran Generasi Muda Untuk Melek Politik

Politik

Rapat di DPR, Pakar UI Usul Bubarkan Bawaslu

Politik

Termasuk Kalbar, Ada 7 Daerah Belum Beres soal Anggaran Pengawasan Pilkada

Politik

Perkuat Infrastruktur Digitalisasi Partai, Anis Matta Resmikan Gelora Media Centre

Politik

Pemerintah Dinilai Tidak Punya Solusi Fundamental Atasi Krisis Multimensi Saat ini, Solusi yang Ada Sekedar Tambal Sulam Saja

Politik

Yusril Ungkap Perbedaan Tangani Kasus Demokrat dan Golkar-PPP
error: Content is protected !!