Home / Politik

Senin, 22 Januari 2018 - 13:03 WIB

KPU Diminta Tegas Soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

Illustrasi

JAKARTA, LANDAKNEWS – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengimbau agar KPU bisa mengambil sikap tegas pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi pasal 173 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Menurut Hadar, KPU sebaiknya membuat aturan tambahan mengenai teknis tenggat waktu pada proses verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu, khususnya bagi partai politik yang pernah melakukan verifikasi faktual.

Adanya aturan baru oleh KPU, menurut Hadar tidak menabrak undang-undang Pemilu. Pun halnya dengan 12 partai politik baru yang lolos verifikasi faktual oleh KPU tahun ini. Sebab, dalam peraturan KPU (PKPU) peserta Pemilu harus diumumkan 14 bulan sebelum proses pemilihan dimulai.

Sementara, dalam proses verifikasi diatur batas waktunya hanya 50 hari masa kerja. Waktu tersebut dinilai tidak cukup bagi partai politik melakukan verifikasi, khususnya verifikasi faktual.

Baca juga  Untuk Kemajuan Pembangunan di Daerah, Mahfuz: Partai Gelora Siap Berkolaborasi di Pilkada 2020

“KPU boleh di dalam pasal 178 atau 179 ayat 4 KPU bisa mengatur mengenai tata cara prosedur dan sebagainya selama ini sudah dilakukan,” ujar Hadar ditemui dalam sebuah acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

“Tambah saja sedikit pasal untuk memberi ruang kepada 12 (partai politik) ini harus mengikuti verifikasi faktual. Verifikasi faktual seperti apa, jangan diubah-ubah ikuti saja. Waktunya harus diubah? Tidak mungkin dong, karena itu didesain berakhir tanggal 17 (Februari) Apakah ini berlaku untuk yang 12? Ya tidak dong. Itu memang didesain yang memang harus ikut sejak awal yaitu partai politik baru,” imbuhnya.

Dia juga menyinggung soal anggaran yang dinilai sebagian pihak akan membebankan anggaran jika terdapat perubahan teknis dalam melakukan verifikasi faktual. Justru menurut Hadar itu merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk Pemilu.

Baca juga  Fahri Sebut Pemilu 2024 Masih Suram, Butuh Ikhtiar untuk Lakukan Perubahan

“Mengenai dana, ya kewajiban DPR kewajiban negara pemerintah untuk menyediakan anggaran untuk ini. Kan ini bukan maunya siapa siapa Ini kesalahan desain undang-undang sejak awal yang ingin sejak awal partai politik dulu yang udah ikutan enggak usah verifikasi kan itu desain yang salah,” tukasnya.

Sementara itu, ketua DPP PDIP, Arteria Dahlan menyayangkan putusan MK tentang uji materi undang-undang Pemilu. Menurutnya, proses verifikasi tidak bisa disamaratakan antara partai politik yang pernah melakukan verifikasi dengan yang belum.

“Seluruh partai politik di parlemen setuju verifikasi faktual, mempermasalahkan putusan MK. Apakah kami yang punya berapa kursi dianggap sama dengan parpol yang tidak punya kursi?” ujar Arteria.

Penulis: Merdeka
Editor   : One

Share :

Baca Juga

Politik

Partai Gelora Prihatin Tim Bulutangkis Indonesia Tidak Bisa Ikut All England 2021

Politik

Survey Cirus, Popularitas dr. Karolin Teratas

Politik

Anis Matta : Indonesia Harus Punya Skenario Sendiri Menghadapi Perang Supremasi AS-China di  Laut China Selatan

Politik

PKS Kumpulkan Seluruh Calon Kepala Daerah

Politik

Fahri: Kita Harus Pikirkan Transisi Kepemimpinan yang Damai agar Indonesia Kuat

Politik

SMRC: Tiga Partai Teratas Masih Sama dengan Pemilu 2019

Politik

Krisis Berlarut Bakal Lama, Anis Matta: Sistem Global Bakal Mengikuti Model ‘Ibadah Haji

Politik

Kunker Perbatasan Indonesia – Malaysia, Cornelis Minta Pembangunan Perbatasan Selesai Tahun 2024
error: Content is protected !!