Home / Politik

Senin, 22 Januari 2018 - 13:03 WIB

KPU Diminta Tegas Soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

Illustrasi

JAKARTA, LANDAKNEWS – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengimbau agar KPU bisa mengambil sikap tegas pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi pasal 173 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Menurut Hadar, KPU sebaiknya membuat aturan tambahan mengenai teknis tenggat waktu pada proses verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu, khususnya bagi partai politik yang pernah melakukan verifikasi faktual.

Adanya aturan baru oleh KPU, menurut Hadar tidak menabrak undang-undang Pemilu. Pun halnya dengan 12 partai politik baru yang lolos verifikasi faktual oleh KPU tahun ini. Sebab, dalam peraturan KPU (PKPU) peserta Pemilu harus diumumkan 14 bulan sebelum proses pemilihan dimulai.

Sementara, dalam proses verifikasi diatur batas waktunya hanya 50 hari masa kerja. Waktu tersebut dinilai tidak cukup bagi partai politik melakukan verifikasi, khususnya verifikasi faktual.

Baca juga  Karolin dan Angeline Rayakan 51 Tahun PDI Perjuangan Bersama Masyarakat Landak

“KPU boleh di dalam pasal 178 atau 179 ayat 4 KPU bisa mengatur mengenai tata cara prosedur dan sebagainya selama ini sudah dilakukan,” ujar Hadar ditemui dalam sebuah acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

“Tambah saja sedikit pasal untuk memberi ruang kepada 12 (partai politik) ini harus mengikuti verifikasi faktual. Verifikasi faktual seperti apa, jangan diubah-ubah ikuti saja. Waktunya harus diubah? Tidak mungkin dong, karena itu didesain berakhir tanggal 17 (Februari) Apakah ini berlaku untuk yang 12? Ya tidak dong. Itu memang didesain yang memang harus ikut sejak awal yaitu partai politik baru,” imbuhnya.

Dia juga menyinggung soal anggaran yang dinilai sebagian pihak akan membebankan anggaran jika terdapat perubahan teknis dalam melakukan verifikasi faktual. Justru menurut Hadar itu merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk Pemilu.

Baca juga  Karolin Ingin Jadi Balon Gubernur, Ini Dia Visi Dan Misinya

“Mengenai dana, ya kewajiban DPR kewajiban negara pemerintah untuk menyediakan anggaran untuk ini. Kan ini bukan maunya siapa siapa Ini kesalahan desain undang-undang sejak awal yang ingin sejak awal partai politik dulu yang udah ikutan enggak usah verifikasi kan itu desain yang salah,” tukasnya.

Sementara itu, ketua DPP PDIP, Arteria Dahlan menyayangkan putusan MK tentang uji materi undang-undang Pemilu. Menurutnya, proses verifikasi tidak bisa disamaratakan antara partai politik yang pernah melakukan verifikasi dengan yang belum.

“Seluruh partai politik di parlemen setuju verifikasi faktual, mempermasalahkan putusan MK. Apakah kami yang punya berapa kursi dianggap sama dengan parpol yang tidak punya kursi?” ujar Arteria.

Penulis: Merdeka
Editor   : One

Share :

Baca Juga

Politik

Megawati Tegur Ganjar, Relawan Yakin Bukan untuk Menjatuhkan

Politik

KPU Kabupaten Landak Gelar FGD “Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024”

Politik

Luncurkan OK GELORA, Anis Matta: Perlu Peta Jalan Baru untuk Jadi Kekuatan Utama Dunia

Politik

Real Count KPU 20:00 WIB:Ini Daftar Partai Lolos & Gak Lolos Parlemen

Politik

Polsek Giat Penggalangan Dengan Tokoh Politik dan Tokoh Masyarakat

Politik

Tuntaskan Persiapan Verifikasi Parpol, Partai Gelora Gelar Tasyakuran dengan Nobar Film Naga Naga Naga

Politik

DPD Golkar Landak Bagi Takjil Perdapil

Politik

Ridwan Kamil Enggak Bakal Menang Melawan Anies di Pilkada Jakarta
error: Content is protected !!