Ngabang, Landak News.Id – Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, menggelar Focus grup Discussion (FGD)” Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024″, Selasa (05/12/23), di Aula Pertemuan Hotel Gran Landak.
Hadari dalam acara FGD, para akademisi, wartawan, tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat dan, tokoh pemuda.
Ketua KPU Kabupaten Landak Lisanto dalam arahannya mengatakan kita dapat hadir di aula Hotel Grand dalam suatu acara yang ditulis dalam undangan.
“Namanya kegiatan evaluasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu tahun 2024,” ujar Lisanto.
Dikatakanya lebih lanjut, bagian pertama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa ini adalah kegiatan evaluasi dari kegiatan yang kita lakukan.
“Pada tahun lalu kita melakukan uji publik melibatkan Partai politik, melibatkan media, melibatkan para camat, termasuk lah bapak ibu terundang pada siang hari ini.
Namun sebelumnya kita bagi dalam 3 sesi 3 kali kegiatan,” jelasnya.
Hari ini, lanjut Lisanto, kita buat lebih compact, lebih padat kita buatkan 2 sesi di pagi hari tadi, kami bertemu atau berdiskusi dengan pimpinan partai politik dan juga para camat.
“Pada siang hari ini kita lanjutkan kepada. Akademisi dengan media perwakilan media dan para tokoh adat, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat yang ada di kabupaten, khususnya untuk organisasi yang penting tidak dapat terundang semuanya,” aku Lisanto.
Lisanto berharap mudah mudahan di kesempatan lain kita bisa melibatkan juga lebih banyak lagi ormas yang ada di Kabupaten Landak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar tetapi eksis.
“Nah kalau kita lebih fleksibel, tidak hanya terdaftar di Kesbangpol, kalau ormas itu memang eksis, kita juga bisa melibatkan karena tujuannya adalah penyampaian dari tahapan sosialisasi Pemilu kepada segenap bangsa dan masyarakat dari Kabupaten landak. Bapak ibu sekalian, kegiatan hari ini bukan merupakan sanggahan atau bukan merupakan penolakan terhadap penataan daerah pemilihan atau alokasi kursi yang sudah ditetapkan pada Februari tahun 2023,” tegasnya.
Daftar daerah pemilihan dan alokasi khusus untuk Kabupaten Landak sudah ditetapkan oleh KPU Pusat pada tanggal 9 Februari 2023.
“Nah tujuan kita atau maksud kegiatan ini adalah. Untuk mengkaji apa yang sudah dilakukan tahapan atau proses sudah dilakukan pada,” ungkapnya.
Akhir tahun lalu untuk menjadi saran dan masukan dalam proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu berikutnya.
“Kalau mengacu kepada undang undang setiap 5 tahun sekali diadakan Pemilu, artinya bahwa Pemilu selanjutnya akan dilakukan pada tahun 2029,” katanya.
Oleh karena itu, kami merasa penting untuk melibatkan segenap lapisan masyarakat yang saat ini bisa kami undang untuk memberikan sumbang pemikiran,” tukasnya.
Lisanto menambahkan mereview kembali, apa yang sudah kita sama sama sampaikan atau sama sama kita bicarakan pada tahun lalu untuk kemudian apakah ada sumbang pemikiran dan seterusnya?
“Nah di meja bapak ibu daripada meja registrasi tadi, kami juga menyediakan satu Lebaran yang ada di sekitar 3 poin dapat disesuaikan dengan ibu atau bapak. Bapak Ibu juga punya pemikiran atau saran lain daripada itu yang berkaitan dengan penataan dan pemilihan dari aspek pihak,” katanya. (R)









