Home / Parlementaria

Kamis, 22 Februari 2018 - 06:33 WIB

Dua Begal Sadis Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Tim Mangewang Resmob Polresta Sorong saat mengawal pelaku begal yang diamankan, Rabu (21/2/2018). 

SORONG, LANDAKNEWS – Dua pelaku begal sadis yang kerap beroperasi kota Sorong, Papua Barat, berhasil ditangkap tim Mangewang, Resmob Polres Sorong Kota di tempat persembunyian mereka di jalan Arteri Distrik Sorong Utara.

Kedua pelaku begal yang diamankan tersebut masing-masing, Rezi (27) dan AR masih di bawah umur. Sedangkan salah satu teman rekan mereka bernama Anang masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Christy Siregar mengatakan, para pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksinya dengan cara sadis.

“Yang terakhir, pembegalan, diantara pada tanggal 21 Januari 2018 lalu dengan korban seorang perempuan yang dirampas HPnya dan dibacok dengan menggunakan parang di bagian lutut,” kata Mario Christy, Rabu 21 Februari 2018.

Baca juga  Ketua DPRD Kabupaten Landak Hadiri Peresmian dan Pemberkatan Gereja Katolik Tritunggal Maha Kudus Stasi Sompak

“Ketiga pelaku melakukan pesta miras di kos mereka di jalan Arteri sebelum melakukan aksinya. Komplotan ini selalu beraksi pada tengah malam dengan mencari korban perempuan agar lebih mudah mengambil barang incaran mereka,” tambahnya.

Lanjut AKBP Mario, Dalam aksinya, Anang bertidak sebagai pemantau lokasi survei sedangkan Rezi dan AR bertindak sebagai eksekutor. Dari hasil penyelidikan polisi, Rezi dan AR berhasil ditangkap, sedangkan rekan mereka Anang yang diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama masih menjadi buronan polisi.

“Dalam tindakan Kepolisian, salah satu pelaku Begal bernama Resi terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha melarikan diri dengan mematahkan borgol yang dipakai pelaku,” ujar AKBP Mario.

Baca juga  Heri Saman Hadiri Penutupan Turnaman Bola Voli di Dusun Binuang, Desa Paloan, Kec. Sengah Temila

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP korban, parang dan sepeda motor pelaku. Kedua pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Jajaran Polres Sorong Kota dalam beberapa waktu terakhir terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku begal yang dalam dua bulan terakhir kerap melakukan aksi nya dan meresahkan warga.

Tindakan tegas polisi dengan menbak ditempat pelaku begal yang melawan saat ditangkap polisi.

Penulis: Sindo Editor: One

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Masa Depan Indonesia Butuh Imajinasi Besar, Anis Matta: Aliansi Kampus Harus Pelopori Gerakan Pemikiran

Olahraga

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Landak Terhadap Nota Keuangan dan RAPERDA tentang RAPBD Kab. Landak T.A 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Penutupan TMMD Kalumpe Desa Sabaka, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Bola Voli Panyugu Cup Desa Keranji Paidang Tahun 2023

Parlementaria

Ini Hari Ke Empat DPRD Landak Monitoring Posko Covid-19 Dapil 4

Parlementaria

Menghadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK, Heri Saman: Jangan Mudah Minta Pindah Tugas

Parlementaria

DPRD Landak Bersama Bupati Landak Lakukan Panen Ikan Nila Perdana
error: Content is protected !!