Home / Pemda Landak

Sabtu, 24 Februari 2018 - 18:39 WIB

PT. KBB Bayar Pesangon Tidak Sesuai Aturan

Mande suami Boyok di Ngabang, Sabtu (24/2).

*Ancam Akan Tarik Lahan
NGABANG, LANDAKNEWS– Boyok (56 tahun) salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kebun Behe Barat (KBB) yang merupakan anak perusahaan HPI Agro Djarum Group di PHK.

Di PHK nya dikarenakan ia memasuki masa pensiun. Namun haknya seperti pesangon tidak dibayar sesuai aturan. Iapun mengancam akan menarik lahan miliknya seluas 32 hektare dari perusahaan.

“Saya minta kepada perusahan untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan tersebut sampai persoalan pembayaran pesangon istri saya diselesaikan,” ujar Mande suami Boyok di Ngabang, Sabtu (24/2).

Mande menilai pihak, perusahaan melanggar UU ketenagakerjaan tahun 2003 pasal 167 tentang pesangon pensiun dan Permennaker No. 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.

“Dengan ini saya atas nama pemilik lahan meminta PT KBB untuk tidak melalukan aktivitas di atas lahan yang sudah kami serahkan, “ujarnya.

Baca juga  Team  Bola Volly Desa Raja Ngabang Siap Bertanding

Ia membeberkan alasan penarikan atau penahanan lahan tersebut dengan beberapa alasan.

“Alasan itu seperti, pesangon pensiun yang hanya dibayar Rp. 4 juta yang disebut oleh pihak perusahaan sebagai tali asih. Padahalkan didalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 167 sudah jelas disebutkan masalah perhitungan pesangon karena pensiun, ” katanya.

Selain itu, THR Boyok tahun 2017 lalu hingga sekarang belum diterimanya dari perusahaan.

“Pihak perusahaan beralasan, jika pembayaran THR itu akan dikeluarkan satu paket dengan pesangon pensiun. Padahalkan didalam Permenaker No.6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja buruh di perusahaan sudah dijelaskan dalam aturan itu. Ada juga sanksi bagi para pengusaha yang tidak membayarkan THR dikenakan denda lima persen,” terang Mande.

Baca juga  Bupati Landak Dapat Gelar Pangeran Putri Dian Srikandi

Selain itu terang Mande lagi, jika perusahaan memberi status karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) kepada Boyok, harunsya Boyok didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Perlu diketahui juga oleh pihak perusahaan jika pemberhentian ini saya minta secara pribadi tanpa paksaan dari orang lain,” ucapnya.
Mande menegaskan, lahan yang pernah ia serahkan kepada perusahaan, diminta supaya menghentikan aktivitasnya sementara waktu, jika dalam tiga hari surat ini tidak ditanggapi oleh perusahaan.

“Kami akan melakukan pagae adat di lahan kami dan melarang aktivitas di lahan 32 hektare dan akan saya panen sendiri sebagai ganti rugi pesangon istri saya,” tegas Mande.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Kaban Kesbangpol Hadiri Acara Anniversary Ke-3 Bala Dayak Kabupaten Landak

Pemda Landak

Bupati Karolin Apresiasi Anak Muda, Bantu Input Data Vaksinasi COVID-19

Pemda Landak

Nama Desa Sompak Dicatut, Mencari Dana Untuk Anak Penderita Tumor Lidah

Pemda Landak

Pemkab Landak Siap Ikuti Indonesia Road Safety Award

Pemda Landak

Bupati Landak Ingatkan Kepala Desa Tepat Waktu Sampaikan LPJ

Pemda Landak

Terlalu, Pencuri Main Embat Barang Surau

Pemda Landak

Bupati Landak Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Pemda Landak

KIM Landak Masih Menunggu Ijin HPL Dari BPN Pusat
error: Content is protected !!