Home / Pemda Landak

Sabtu, 24 Februari 2018 - 18:39 WIB

PT. KBB Bayar Pesangon Tidak Sesuai Aturan

Mande suami Boyok di Ngabang, Sabtu (24/2).

*Ancam Akan Tarik Lahan
NGABANG, LANDAKNEWS– Boyok (56 tahun) salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kebun Behe Barat (KBB) yang merupakan anak perusahaan HPI Agro Djarum Group di PHK.

Di PHK nya dikarenakan ia memasuki masa pensiun. Namun haknya seperti pesangon tidak dibayar sesuai aturan. Iapun mengancam akan menarik lahan miliknya seluas 32 hektare dari perusahaan.

“Saya minta kepada perusahan untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan tersebut sampai persoalan pembayaran pesangon istri saya diselesaikan,” ujar Mande suami Boyok di Ngabang, Sabtu (24/2).

Mande menilai pihak, perusahaan melanggar UU ketenagakerjaan tahun 2003 pasal 167 tentang pesangon pensiun dan Permennaker No. 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.

“Dengan ini saya atas nama pemilik lahan meminta PT KBB untuk tidak melalukan aktivitas di atas lahan yang sudah kami serahkan, “ujarnya.

Baca juga  Wabup Heriadi Ajak Petani Giat Tanam Padi

Ia membeberkan alasan penarikan atau penahanan lahan tersebut dengan beberapa alasan.

“Alasan itu seperti, pesangon pensiun yang hanya dibayar Rp. 4 juta yang disebut oleh pihak perusahaan sebagai tali asih. Padahalkan didalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 167 sudah jelas disebutkan masalah perhitungan pesangon karena pensiun, ” katanya.

Selain itu, THR Boyok tahun 2017 lalu hingga sekarang belum diterimanya dari perusahaan.

“Pihak perusahaan beralasan, jika pembayaran THR itu akan dikeluarkan satu paket dengan pesangon pensiun. Padahalkan didalam Permenaker No.6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja buruh di perusahaan sudah dijelaskan dalam aturan itu. Ada juga sanksi bagi para pengusaha yang tidak membayarkan THR dikenakan denda lima persen,” terang Mande.

Baca juga  Gandeng WVI, Pemkab Landak Gelar Pelatihan Pengasuhan dengan Cinta Untuk Anak NGABAN

Selain itu terang Mande lagi, jika perusahaan memberi status karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) kepada Boyok, harunsya Boyok didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Perlu diketahui juga oleh pihak perusahaan jika pemberhentian ini saya minta secara pribadi tanpa paksaan dari orang lain,” ucapnya.
Mande menegaskan, lahan yang pernah ia serahkan kepada perusahaan, diminta supaya menghentikan aktivitasnya sementara waktu, jika dalam tiga hari surat ini tidak ditanggapi oleh perusahaan.

“Kami akan melakukan pagae adat di lahan kami dan melarang aktivitas di lahan 32 hektare dan akan saya panen sendiri sebagai ganti rugi pesangon istri saya,” tegas Mande.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pendaftaran CPNS Ditutup, Total Pelamar di Landak Capai 3.568

Pemda Landak

Keren! Polsek Menyuke dan PT. NSA Sampoerna Agro. Tbk Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang

Pemda Landak

Bupati Landak Hibahkan Bus Angkutan Kepada Desa Hilir Kantor

Pemda Landak

Plt. Kadis Kominfo Landak Jadi Narasumber Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Pilkada 2024

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Operasi Pasar Murah dan Penyaluran LPG 3 Kg Jelang Idulfitri

Pemda Landak

Warga Sebangki Jatuh dari Pohon Meninggal Dunia, Polsek Beri Pengamanan di TPU

Pemda Landak

Diskominfo Landak_ Pj.Sekda Landak Membuka Rapat Koordinasi TIM Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kab.Landak Tahun 2024

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Kunker Spesifik Komisi II DPR RI Bahas Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak di Kalbar
error: Content is protected !!