Home / Pemda Landak

Sabtu, 24 Februari 2018 - 18:39 WIB

PT. KBB Bayar Pesangon Tidak Sesuai Aturan

Mande suami Boyok di Ngabang, Sabtu (24/2).

*Ancam Akan Tarik Lahan
NGABANG, LANDAKNEWS– Boyok (56 tahun) salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kebun Behe Barat (KBB) yang merupakan anak perusahaan HPI Agro Djarum Group di PHK.

Di PHK nya dikarenakan ia memasuki masa pensiun. Namun haknya seperti pesangon tidak dibayar sesuai aturan. Iapun mengancam akan menarik lahan miliknya seluas 32 hektare dari perusahaan.

“Saya minta kepada perusahan untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan tersebut sampai persoalan pembayaran pesangon istri saya diselesaikan,” ujar Mande suami Boyok di Ngabang, Sabtu (24/2).

Mande menilai pihak, perusahaan melanggar UU ketenagakerjaan tahun 2003 pasal 167 tentang pesangon pensiun dan Permennaker No. 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.

“Dengan ini saya atas nama pemilik lahan meminta PT KBB untuk tidak melalukan aktivitas di atas lahan yang sudah kami serahkan, “ujarnya.

Baca juga  SMPN 1 Ngabang Gelar UNBK Pertama Kali

Ia membeberkan alasan penarikan atau penahanan lahan tersebut dengan beberapa alasan.

“Alasan itu seperti, pesangon pensiun yang hanya dibayar Rp. 4 juta yang disebut oleh pihak perusahaan sebagai tali asih. Padahalkan didalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 167 sudah jelas disebutkan masalah perhitungan pesangon karena pensiun, ” katanya.

Selain itu, THR Boyok tahun 2017 lalu hingga sekarang belum diterimanya dari perusahaan.

“Pihak perusahaan beralasan, jika pembayaran THR itu akan dikeluarkan satu paket dengan pesangon pensiun. Padahalkan didalam Permenaker No.6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja buruh di perusahaan sudah dijelaskan dalam aturan itu. Ada juga sanksi bagi para pengusaha yang tidak membayarkan THR dikenakan denda lima persen,” terang Mande.

Baca juga  Hari Berkabung Daerah Kalbar, Bukan Hanya Sekedar Ceremonial

Selain itu terang Mande lagi, jika perusahaan memberi status karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) kepada Boyok, harunsya Boyok didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Perlu diketahui juga oleh pihak perusahaan jika pemberhentian ini saya minta secara pribadi tanpa paksaan dari orang lain,” ucapnya.
Mande menegaskan, lahan yang pernah ia serahkan kepada perusahaan, diminta supaya menghentikan aktivitasnya sementara waktu, jika dalam tiga hari surat ini tidak ditanggapi oleh perusahaan.

“Kami akan melakukan pagae adat di lahan kami dan melarang aktivitas di lahan 32 hektare dan akan saya panen sendiri sebagai ganti rugi pesangon istri saya,” tegas Mande.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Wabup Erani: Kabupaten Landak Siap Berkontribusi Membangun Kalimantan Barat

Pemda Landak

Gubernur Nyatakan Sekolah Dibuka 1 Agustus, Bupati Landak Tinjau Kesiapan Sekolah

Pemda Landak

Landak Bersholawat Bersama Ustadz Lahzami As’ad Usman Menggema di Masjid Jami’ Keraton Ismahayana

Pemda Landak

Bupati Karolin Tabur Bunga di Makam Juang Landak, Peringati Hari Pahlawan 10 November

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Tinjau Taman dan Tempat Olahraga di Kota Ngabang

Pemda Landak

Polsek dan Warga, Evakuasi Warga Jatuh Dari Pohon

Pemda Landak

SDN 10 Ngabang Gelar PLSB

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Resmikan Pembangunan Sarana Air Bersih Berbasis Masyarakat
error: Content is protected !!