NGABANG, LANDAKNEWS – Demi menegakkan Perdes 007 Tahun 2017. 13 ekor babi ternak milik warga menjadi korban eksekusi oleh tim gabungan Operasi Penertiban yang terdiri dari kepala desa beserta perangkat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Linmas Desa Engkadu Kecamatan Ngabang.
Bhabinkamtibmas Desa Engkadu Brigadir Polisi Robet Faul Frans yang turut mendampingi kegiatan ini merupakan eksekusi gelombang pertama penertiban terhadap hewan ternak warga yang masih berkeliaran.
Robet menjelaskan setelah dikeluarkannya Perdes (Peraturan Desa), dilakukan sosialisasi terhadap seluruh warga Desa Engkadu dengan memberikan warning kepada warga bagi yang memiliki hewan ternak untuk segera mengandangkan ternaknya karena apabila dibiarkan lepas berkeliaran akan sangat mengganggu dan merusak tanam tumbuh yang ada disekitar.
Kepala Desa Engkadu Andirius selaku pemimpin tim eksekusi mengatakan sosialisasi dan peringatan sudah dilakukan, namun nampaknya ada warga yang sengaja tidak mengindahkan peringatan, jadi tim lakukan tindakan tegas berupa eksekusi dengan cara ditembak menggunakan senapan angin.
“Sudah menjadi kesepakatan bahwa setelah dua bulan sejak dikelurkan Perdes akan kita lakukan eksekusi tanpa pandang bulu, ” jelasnya tegas.
Tidak sampai disitu, eksekusi gelombang kedua juga akan diberlakukan pada tanggal 6 Maret 2018, giliran eksekusi akan dilakukan ditempat berbeda.a
“Dari hasil penertiban hingga saat ini belum ada komplain dari warga yang ternaknya dieksekusi dan saya sangat berterima kasih kepada warga yang mendukung operasi penertiban ini, untuk operasi penertiban gelombang kedua akan dilakukan di Dusun Tapis Baru dan Dusun Sangke Desa Engkadu, ” terang Andirius.
Penulis : Irwanto
Editor : Alfian Nurnas








