Home / Pemda Landak

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Bupati Karolin Minta Aspirasi HGU PT MBS Disampaikan Secara Damai

NGABANG, LANDAK NEWS — Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat Kabupaten Landak agar menyampaikan aspirasi secara damai terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT MBS yang saat ini menjadi perhatian publik.

Karolin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak mendengar dan memahami keresahan masyarakat di sejumlah wilayah yang terdampak persoalan HGU tersebut.

“Saudara-saudaraku masyarakat Kabupaten Landak, di sejumlah wilayah terdampak persoalan HGU, saya mendengar dan memahami keresahan yang bapak-ibu rasakan,” ujar Karolin di Ngabang, Jumat (23/1/2026).

Bupati Karolin menegaskan posisi pemerintah daerah yang berada di tengah masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan yang merugikan rakyat.

“Saya ingin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Landak berdiri di tengah rakyat dan bersama rakyat,” katanya.

Namun demikian, Karolin menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan maupun pencabutan HGU bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga  Kodam XII/Tpr Peringati Hari Kesaktian Pancasila

“Perlu saya sampaikan secara jujur dan terbuka, pencabutan atau penerbitan Hak Guna Usaha bukan kewenangan bupati. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat,” jelasnya.

Meski tidak memiliki kewenangan langsung, Karolin memastikan Pemerintah Kabupaten Landak tidak tinggal diam. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus membuka ruang dialog, memfasilitasi komunikasi, serta mengawal aspirasi masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah tidak lepas tangan. Kami akan memfasilitasi dialog, berkoordinasi dengan BPN, serta mengawal setiap aspirasi masyarakat agar diproses sesuai hukum dan tidak merugikan hak rakyat,” tegasnya.

Terkait informasi bahwa HGU perusahaan sedang dalam proses lelang akibat pinjaman bank oleh perusahaan sebelumnya, Karolin meminta masyarakat untuk berpegang pada informasi resmi dari instansi berwenang. Hingga saat ini, proses tersebut masih berjalan dan berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.

Baca juga  Kapolres Landak AKBP Stevy Hadiri  Renungan Suci di Makam Juang Ngabang

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menghindari provokasi, dan mempercayakan proses ini pada mekanisme yang ada. Pemerintah Kabupaten Landak akan terus menjadi jembatan dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Karolin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan HGU secara damai dan berbasis hukum merupakan langkah terbaik demi kepastian hak masyarakat serta menjaga stabilitas daerah.

“Mari kita selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, secara damai, dan sesuai hukum, demi kebaikan bersama dan masa depan Kabupaten Landak,” pungkasnya. (***)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pemerintah Kabupaten Landak Salurkan 740 Ton Beras untuk 37 Ribu KK

Pemda Landak

Byonic Kalbar Gelar Jamda Perdana di Bumi Intan

Pemda Landak

Hari Ini KPU Landak Lantik Anggota PPK Se Kabupaten Landak

Pemda Landak

Ratusan Warga Ngabang Nikmati Wisata Musiman Pantai Sungai Landak

Pemda Landak

Warga Dusun Sekaro Desa Paloan, Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

Pemda Landak

Gotong Royong, Rehab 3 Lokal Dan Halaman SDN 47 Pesayangan

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Harap Forum SDI/SDPDN Ciptakan Penyempurnaan Data yang Berkualitas

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Pahlawan Ke-77 Tahun 2022
error: Content is protected !!