Home / Pemda Landak

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Bupati Karolin Minta Aspirasi HGU PT MBS Disampaikan Secara Damai

NGABANG, LANDAK NEWS — Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat Kabupaten Landak agar menyampaikan aspirasi secara damai terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT MBS yang saat ini menjadi perhatian publik.

Karolin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak mendengar dan memahami keresahan masyarakat di sejumlah wilayah yang terdampak persoalan HGU tersebut.

“Saudara-saudaraku masyarakat Kabupaten Landak, di sejumlah wilayah terdampak persoalan HGU, saya mendengar dan memahami keresahan yang bapak-ibu rasakan,” ujar Karolin di Ngabang, Jumat (23/1/2026).

Bupati Karolin menegaskan posisi pemerintah daerah yang berada di tengah masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan yang merugikan rakyat.

“Saya ingin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Landak berdiri di tengah rakyat dan bersama rakyat,” katanya.

Namun demikian, Karolin menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan maupun pencabutan HGU bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga  Bupati Landak Ingatkan Masyarakat Pentingnya Prokes

“Perlu saya sampaikan secara jujur dan terbuka, pencabutan atau penerbitan Hak Guna Usaha bukan kewenangan bupati. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat,” jelasnya.

Meski tidak memiliki kewenangan langsung, Karolin memastikan Pemerintah Kabupaten Landak tidak tinggal diam. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus membuka ruang dialog, memfasilitasi komunikasi, serta mengawal aspirasi masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah tidak lepas tangan. Kami akan memfasilitasi dialog, berkoordinasi dengan BPN, serta mengawal setiap aspirasi masyarakat agar diproses sesuai hukum dan tidak merugikan hak rakyat,” tegasnya.

Terkait informasi bahwa HGU perusahaan sedang dalam proses lelang akibat pinjaman bank oleh perusahaan sebelumnya, Karolin meminta masyarakat untuk berpegang pada informasi resmi dari instansi berwenang. Hingga saat ini, proses tersebut masih berjalan dan berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.

Baca juga  Staf Ahli Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-7 dan 8 Masa SIdang II Tahun 2024

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menghindari provokasi, dan mempercayakan proses ini pada mekanisme yang ada. Pemerintah Kabupaten Landak akan terus menjadi jembatan dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Karolin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan HGU secara damai dan berbasis hukum merupakan langkah terbaik demi kepastian hak masyarakat serta menjaga stabilitas daerah.

“Mari kita selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, secara damai, dan sesuai hukum, demi kebaikan bersama dan masa depan Kabupaten Landak,” pungkasnya. (***)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pemkab Landak Lakukan Pengusulan Bantuan BPUM, Bupati Karolin : Bantu UMKM Melengkapi Syarat

Pemda Landak

Pahlawan Demokrasi Asal Kabupaten Landak  Meninggal Dunia

Pemda Landak

Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pj. Bupati Gutmen Ungkap Beberapa Arahan dari Presiden RI

Pemda Landak

Pj. Bupati Gutmen Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Sekda Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Ajak Petani Tingkatkan Kualitas Beras Landak

Pemda Landak

Sistem Pengawasan Kinerja (SisPeK) berbasis Aplikasi Android Bagi ASN Kantor Camat Banyuke Hulu Kab. Landak Prov. Kalimantan Barat Diluncurkan

Pemda Landak

Kapolsek Air Besar Hadiri Pelaksanaan Dukungan Eksekutif Dalam Rangka Sosialisasi Pilkada Gubernur Kalbar 2018

Pemda Landak

Kontribusi Pajak Sarang Walet Untuk Pemda Landak Masih Nol
error: Content is protected !!