MENJALIN, LANDAKNEWS – Anggota Polsek Menjalin kembali berhasil amankan pelaku Curanmor yang mana sebelumnya pada awal tahun 2018 kemarin mengamankan tersangka An. Pinsensius Mada Parana Als Mada 23 Tahun yang saat ini proses penyidikannya telah selesai atau tahap II ke JPU Kajari Landak.
Kali ini 2 (dua) orang pelaku berasal dari warga Dusun Bukit Sangge RT/RW 008/005 Desa Setangau Jaya Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang dengan inisial AG (25 tahun) dan SY (23 tahun) beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol: KB 2811 KV dengan Noka : MH3RG4610HK015771 Nosin: G3E7E-0393611, pemilik An. Kanisus, Minggu(18/03).
Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio melalui Kapolsek Menjalin, IPTU. Dwi Rahatjo saat di komfirmasi menerangkan Bhabinkamtibmas Desa Lamoanak, Kanit Reskrim, dan anggota Sabhara Polsek Menjalin yang melakukan pengamanan Pelaku Curanmor tersebut bermula setelah mendapatkan laporan dari pemilik kendaraan sepeda motor yang menerangkan terjadi pencurian sepeda motor miliknya di TKP Kecamatan Seluas pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018.
“Yang mana pelaku tersebut bersembunyi di Dusun Baweng Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, ” kata Dwi.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Menjalin serta berkoordinasi dengan pihak Polsek Seluas,” kata Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan Suyanto
Kapolsek Menjalin juga mengucapkan terima kasih kepada kepala desa dan warga desa lamoanak yang juga aktif membantu pihak polsek menjalin dalam melakukan pengamanan pelaku kejahatan di wilayah menjalin, ucap Iptu Dwie melalui Bhabinkamtibmas Desa Lamoanak.
“Saya berharap seluruh warga yang ada di Kecamatan Menjalin dapat terus meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian sektor menjalin dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif, ” pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: One