Home / Kalbar

Selasa, 20 Maret 2018 - 06:09 WIB

Polisi Bekuk Dua Penjambret di Pontianak

Dua tersangka. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, LANDAKNEWS – Satuan Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, membekuk dua pelaku jambret yang melakukan aksi di Kota Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Sabtu, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial JM (27) dan MF (20), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut dia, kedua pejambret tersebut dibekuk, Jumat (16/3), sekitar pukul 23.30 WIB, saat keduanya mengendarai kendaraan roda dua di kawasan Pontianak.

Ia menjelaskan, kedua pelaku dalam melakukan aksi tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada korbannya, yang rata-rata perempuan.

Baca juga  Pembak Landak Hibah Bangunan Gedung Aula SPN Polda Kalbar, Bupati Karolin : Aula SPN 100% Sudah Bisa Digunakan

“Saat melakukan aksinya, tas wanita (korban) itu dirampas kedua pelaku saat korban berkendaraan di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (15/3) sekitar pukul 01.25 WIB,” ungkapnya.

Usai merampas tas korbannya, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor ke arah luar Kota Pontianak, katanya.

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Poltabes Pontianak. Atas musibah itu, korban kehilangan tiga unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta, dan beberapa surat penting lain,” kata Husni.

Dalam kesempatan itu, Husni menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku tersebut sudah sering melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Kota Pontianak.”Pelaku mengincar para perempuan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas,” katanya.

Baca juga  Pedagang yang Dulu Diusir dari Korem Sampaikan Aspirasi ke Karolin

Ia menambahkan, pihaknya terpaksa melumpuhkan kedua penjambret tersebut, karena pada saat akan ditangkap, mereka melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan “timah panas” pada bagian kakinya,” ujarnya.

Kedua tersangka kasus jambret tersebut diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun kurungan penjara, kata Husni.

Sumber: Antara

Share :

Baca Juga

Kalbar

Budi Santoso Terpilih Aklamasi Ketua RAPI Daerah 21 Kalbar

Kalbar

Pemkab Sambas Ajukan Raperda Pembangunan Industri

Kalbar

Semua Pihak Diminta Terlibat Untuk Turunkan Angka Stunting

Kalbar

Ini pesan Presiden Dayak pada Imlex Tahun ini

Kalbar

Pesona Bukit Padakng Pakumbang Tempat Wisata Bak Negeri Diatas Awan

Kalbar

Adrianus AS Buka Kejurda Dayung Se Kalbar

Kalbar

Lokakarya Pelestarian Hutan Adat, Karolin : Pemda Harus Proaktif Mengusulkan Hutan Adat

Kalbar

Pangdam XII/Tanjungpura Terima Satuan Tugas Pamtas Yonif 511/DY 
error: Content is protected !!