Home / Kalbar

Selasa, 20 Maret 2018 - 06:09 WIB

Polisi Bekuk Dua Penjambret di Pontianak

Dua tersangka. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, LANDAKNEWS – Satuan Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, membekuk dua pelaku jambret yang melakukan aksi di Kota Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Sabtu, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial JM (27) dan MF (20), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut dia, kedua pejambret tersebut dibekuk, Jumat (16/3), sekitar pukul 23.30 WIB, saat keduanya mengendarai kendaraan roda dua di kawasan Pontianak.

Ia menjelaskan, kedua pelaku dalam melakukan aksi tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada korbannya, yang rata-rata perempuan.

Baca juga  Ardi Pemuda Perbatasan Entikong Serahkan Peninggalan Orang Tua Secara Sukarela Kepada Satgas Kodam XII/Tanjungpura

“Saat melakukan aksinya, tas wanita (korban) itu dirampas kedua pelaku saat korban berkendaraan di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (15/3) sekitar pukul 01.25 WIB,” ungkapnya.

Usai merampas tas korbannya, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor ke arah luar Kota Pontianak, katanya.

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Poltabes Pontianak. Atas musibah itu, korban kehilangan tiga unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta, dan beberapa surat penting lain,” kata Husni.

Dalam kesempatan itu, Husni menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku tersebut sudah sering melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Kota Pontianak.”Pelaku mengincar para perempuan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas,” katanya.

Baca juga  Cornelis Bagikan Tips Jitu Menang Di Pilgub Kalbar

Ia menambahkan, pihaknya terpaksa melumpuhkan kedua penjambret tersebut, karena pada saat akan ditangkap, mereka melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan “timah panas” pada bagian kakinya,” ujarnya.

Kedua tersangka kasus jambret tersebut diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun kurungan penjara, kata Husni.

Sumber: Antara

Share :

Baca Juga

Kalbar

Haru, Pemakaman Kapolsek Sengah Temila

Kalbar

Menteri Perdagangan RI Kunjungi Kalbar, Sekda Harisson Beri Penyambutan Resmi

Kalbar

Warga Pontianak Sebut Kriteria Cagub, Cuma Karolin-Gidot yang Antikorupsi

Kalbar

Lantik Pengurus DAD Provinsi Kalbar, Presiden MADN : Persatukan Masyarakat Dayak

Kalbar

Karolin-Gidot Jamin Lapangan Pekerjaan dan Infrastruktur bagi Masyarakat Kalbar

Kalbar

Wujud Lestarikan Budaya Daerah, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tanjungpura Gelar Lomba

Kalbar

Karolin Ajak Masyarakat Kalbar Implementasikan Nilai Luhur Pancasila

Kalbar

Uskup Sanggau Guilio Tahbiskan 4 Diakon Kapusin
error: Content is protected !!