Ilustrasi hukuman mati. (Thinkstock/ ViewApart)
JAKARTA, LANDAKNEWS – Kasus yang menimpa tenaga kerja Muhammad Zaini Misrin di Arab Saudi merupakan cerminan dari ratusan warga Indonesia lain yang tengah menjalani proses hukuman mati di luar negeri.
TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dieksekusi mati karena dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Menurut data yang diungkap Kementerian Luar Negeri RI, pada Senin (19/3), ada 583 kasus hukuman mati yang menimpa warga negara Indonesia di seluruh dunia sejak 2011 lalu.
Di antaranya, 188 kasus masih ditangani oleh pemerintah. Sementara itu, 392 kasus sudah diselesaikan hingga pembebasan dan tiga orang selesai dengan eksekusi mati.
Protes Eksekusi Mati TKI, Kemlu RI Panggil Dubes Saudi Sebanyak 148 kasus di antaranya terjadi di Malaysia, menempatkan Negeri Jiran di puncak daftar negara dengan kasus WNI terbanyak.
Sementara itu, di Arab Saudi ada 20 kasus, di China 11 kasus, Uni Emirat Arab empat kasus, Singapura dua kasus dan Bahrain satu kasus.
Menurut Kemlu RI, dari 188 kasus itu, sebagian kecilnya menimpa TKI. Mayoritas di antara mereka terjerat kasus narkotik.
Dari 392 kasus di mana WNI dibebaskan, 158 kasus di antaranya diselesaikan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo era 2015-2018.
Khusus di Arab Saudi, ada 102 kasus yang terjadi sejak 2011-2018. Di antaranya sudah diselesaikan hingga tahap pembebasan 79 kasus, berujung eksekusi 3 kasus dan tengah ditangani 20 kasus.
Sumber: CNNI