Home / Pemda Landak

Selasa, 27 Maret 2018 - 17:48 WIB

Tanggal 24 dan 31 Maret 2018, Kantor KP2KP Ngabang Tetap Buka

Kepala KP2KP Ngabang Erwin Budi Hermawan. (Foto: Dokumen)

NGABANG, LANDAKNEWS– Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang tetap buka mendekati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2017 untuk Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret 2018.

“KP2KP Ngabang membuka layanan untuk hari Sabtu tanggal 24 dan 31 Maret 2018. Layanan yang sediakan terbatas pada menerima penyampaian SPT Tahunan dan laporan pasca Amnesti Pajak, ” kata Kepala KP2KP Ngabang Erwin Budi Hermawan, Selasa (27/03/18) di kantornya.

Dikatakanya, adapun jam kerja untuk tanggal 24 Maret 2018 dari pukul 08.00 sd 14.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 31 Maret 2018 dari pukul 08.00 sd 17.00 WIB.

Baca juga  BERITA FOTO: Momen Wakil Bupati Landak Melakukan Pengangkatan Kembali dan Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama, Administrator, Serta Pengawas pada OPD

“Kami menghimbau kepada para Wajib Pajak untuk melaporkan lebih awal dan hindari melaporkan kewajibannya di hari hari terakhir bulan Maret. Hal ini untuk menghindari ketidaknyamanan Wajib Pajak. Berdasarkan pengalaman tahun tahun sebelumnya, semakin mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan, antrian Wajib Pajak akan semakin panjang dan jaringan kantor pusat yang terkadang bermasalah, ” himbau Erwin.

Erwin menambahkan, selain itu Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id 24 jam sehari.

Baca juga  KPU Landak Gelar Gerak Jalan Sadar Pemilihan Serentak 2018

“Demi kenyamanan Wajib Pajak saat menyampaikan kewajibannya, kami menambah loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menjadi 6 dan kami juga telah menyediakan minuman dingin dan hangat (teh dan kopi), hal tersebut bertujuan agar bisa lebih cepat dalam memberikan pelayanan dan memberikan kenyamanan kepada para Wajib Pajak, ” tukasnya.

Penulis: Rilis
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Bersama DPRD Landak Bahas Perubahan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pemda Landak

Wabup Heriadi Lepas Kirab Akbar Ismahayana

Pemda Landak

Pemkab Landak Bersama BRI Salurkan Bantuan Kepada Pelaku UMKM

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Menghadiri Acara Peletakan Batu Pertama Gereja Dan Pembukaan Pip Di GKTI Jabeng

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Kunjungi Objek Wisata Alam Riam Angan

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Acara Penyerahan Alsintan Tahun Anggaran 2023

Pemda Landak

Bupati Ingin Kampung KB Jangan Hanya Sebatas Dicanangkan

Pemda Landak

Di Polres Landak, Ini Yang Disampaikan Ketua Ombudsman RI
error: Content is protected !!