Home / Pemda Landak

Rabu, 19 April 2023 - 11:22 WIB

Kadis Porapar Kab. Landak Buka Turnamen Sepak Bola Naik Dango Cup Ke-4 Tahun 2023

Ngabang, Landak News.Id  – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Landak Yosef, SE mewakili Pj. Bupati Landak membuka Turnamen Sepak Bola Naik Dango Cup Ke-4 Tahun 2023, di Dusun Anyang, Kecamatan Ngabang, dan dihadir Sekretaris Desa Amboyo Selatan, Timanggung Binua Sapari, Kepala Dusun Anyang, Tokoh Masyarakat serta seluruh peserta. Senin (17/04/2023) sore.

Dalam sambutannya Yosef menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan di bidang olahraga yang tentunya KONI juga turut berperan aktif dalam rangka mencari bibit-bibit atlet.

“Pada Porprov Tahun 2022 kemarin, Kabupaten Landak berhasil memperoleh juara 2 se-Kalimantan Barat, hal ini disebabkan oleh peran aktif para atlet serta para pelatih,” ujar Yosef.

Lebih lanjut Yosef berharap bahwa pada kegiatan ini khususnya bagi bibit-bibit muda agar dapat menjadi pemain yang handal dan dapat mewakili Kabupaten Landak pada pelaksanaan Porprov Tahun 2026 mendatang.

Baca juga  TMMD Ke 99: Karolin Minta Masyarakat Jangan Menonton, Harus Ikut Terlibat

“Dengan adanya turnamen ini, diharapkan agar bibit-bibit yang ada dapat bermain dengan baik dan pada kesempatan ini dapat menunjukkan teknik permainannya. Serta pada turnamen ini juga diharapkan agar seluruh masyarakat dapat mentaati peraturan yang telah disepakati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan akan dikenakan sanksi adat bagi yang melanggar,” harap Yosef.

Tidak lupa Yosef mengatakan bahwa dengan dibukanya Turnamen Naik Dango Cup ke-4 ini tentunya menjadi kegiatan-kegiatan yang rutin dilaksanakan di Dusun Anyang ini.

“Dalam rangka naik dango, kita bisa mengadakan turnamen sepak bola di Dusun Anyang ini dan diharapkan dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta seluruh masyarakat agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik,” tegas Yosef.

Baca juga  Pj.Bupati Landak hadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang di dusun Peluntan Desa Mandor Kiru Kec.Jelimpo

Ditempat yang sama Timanggung Binua Sapari F. Antono menyampaikan ranah sanksi adat berdasarkan musdat yang berlaku di binua sapari dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kebersamaan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Siapa saja yang melanggar, yang melakukan baik disengaja maupun tidak disengaja di tempat ini akan dikenakan sanksi adat dengan jangka waktu 3 hari 3 malam dan tidak ada toleransi, kemudian undang-undang timanggung yang harus segera diisi, serta ganti rugi kepada panitia sebesar 25 juta rupiah,” tutur Antono. (Diskominfo Kab. Landak )

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Landak Buka Kegiatan Bimtek UKS Jenjang Sekolah Dasar Kabupaten Landak Tahun 2023

Pemda Landak

Anggota Polsek Menyuke Patroli Pasar Tradisional Darit

Pemda Landak

Prioritas Daerah Terpencil, Bupati Landak Bangun 11 Tower Telekomunikasi Baru

Pemda Landak

Bangunan Walet Lantai Dua Ambruk, 2 Pekerjanya Tewas

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Launching Program Pelayanan “Balita Emas” Bayi Lahir Dapat Akta di Puskesmas se-Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Lantik 98 Kades Periode 2022-2028

Pemda Landak

Bupati Landak Buka Popda Tingkat Kabupaten Landak

Pemda Landak

Lubang Jalan Stadion Makin Besar
error: Content is protected !!