Kedua belah pihak sepakat damai dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya. (Foto: Napoleon)
MEMPAWAH HULU, LANDAKNEWS – Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu BRIPKA. Adventus Veno, SH melaksanakan mediasi penganiayaan terhadap anak Sdr. Pito yang di lakukan Sdr. M. Jewa di Dusun Paci Desa Karangan Kecamatan Mempawah Hulu Rabu (30/3) pukul 10.00 wib.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Pengurus Adat setempat, Kepala Dusun dan keluarga kedua belah pihak.
Penganiayaan tersebut terjadi lantaran kesalahpahaman yang di lakukan Sdr. M. Jewa yang menampar Peri yang merupakan anak dari Sdr. Pito, untuk menyelesaikan masalah tersebut Bhabinkamtibmas melaksanakan giat problem solving.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah dan membuat surat pernyataan untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat agar hidup rukun dan damai serta.
Kapolsek Mempawah Hulu IPDA. Zulianto mengatakan dengan adanya kegiatan problem solving setidaknya tidak membebani pengeluaran negara yang mana jika di selesaikan di jalur proses hukum maka sudah pasti negara mengeluarkan setidaknya kira-kira dua puluhan juta mulai proses penyidikan tahap Polri Jaksa dan Kehakiman sampai ke Lapas.
“Yang mana biaya makanya selama di penjara akan tinggi belum lagi efek lain jika anak para terhukum tidak di arahkan le halpositif maka bisa saja anak mereka jadi bibit pelaku kejahatan lainya di kemudian hari, ” kata Zulianto .
Khusus kasus kali ini kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam antara satu dengan yang lain.
Penulis : Napoleon
Editor: One