Home / Parlementaria

Jumat, 30 Maret 2018 - 17:29 WIB

3 Kurir Narkoba Dibekuk Polantas, 13 Kg Sabu-Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Disita

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang mengintrogasi ketiga tersangka kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat 13 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.000 di Polres Labuhanbatu, Rabu (28/3/2018). SINDOnews

LABUHANBATU,LANDAKNEWS – Personel Unit Lalulintas (Lantas) Polsek Kuala Hulu dan Polres Labuhanbatu membekuk tiga kurir narkoba di Jalinsum Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (28/3/2018) dini hari. Dari tangan ketiga kurir ini disita barang bukti sabu-sabu seberat 13 kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Ketiga kurir narkoba tersebut, adalah Marhaban Ali (40), warga Desa Kubu, Kecamatan Pusangan sebilah Krueng, Aceh Timur; Mursalum (39), warga asal Aceh yang tinggal di Jalan Pancing, Gang Melinjo, Medan; dan Hasnawi (34), warga Dusun Ujong Belang, Desa Alue Bulu Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

Baca juga  Heri Saman Menutup Turnamen Sepak Bola Merdeka Cup dan Sekaligus Menyerahkan Piala Kepada Pemenang di Tamang, Kecamatan Ke ok

“Ketiganya diamankan personel Unit Lantas Polsek Kuala Hulu dan Polres Labuhanbatu. Ikut disita barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 5 bungkus plastik serta 1 unit mobil Toyota Avanza bernopol BK 1718 BI,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (28/3/2018).

Penangkapan ketiga tersangka, kata Rina, berawal dari adanya informasi masyarakat yag menyebut adanya pengiriman narkoba menggunakan mobil pribadi. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penghadangan terhadap mobil yang dicurigai oleh 4 petugas di Pos Lantas Terpadu di Jalinsum Desa Siamporik.

Baca juga  Pelaksanaan Ritual Adat Naik Dango ke-37, Heri Saman : Walaupun Ditengah Pandemi Covid-19, Sektor Pertanian Di Kabupaten Landak Tidak Mengalami Goncangan

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan dan menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dalam kemasan plastik dan 20.000 butir ekstasi dikemas dalam 5 bungkus plastik. Ketiga kurir berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sampai saat ini, sambung Rina, petugas Polres Labuhanbatu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan sindikat lain yang terlibat dengan ketiga kurir tersebut. “Penyidikan sementara, para tersangka mengaku barang bukti narkoba itu semula akan dibawa ke Pekanbaru,” pungkasnya.

Sumber: Sindo

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Heri Saman Memimpin Rapat Kerja Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun 2023 Desa Bengawan Ampar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Membuka Turnamen Bola Voli Banteng Cup Kecamatan Mandor Desa Sebadu dalam Rangka Memperingati HUT RI ke – 77 dan PDI Perjuangan ke – 49

Parlementaria

Pindah Tugas Tempat Baru

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Hadiri Lokakarya Mini Kesehatan Tingkat Kecamatan

Parlementaria

Fraksi-fraksi DPRD Landak Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Pidato Pengantar Dan Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022

Parlementaria

Lanjutkan Pembahasan RDTR, Rapat Gabungan DPRD Landak dihadiri Kementerian ATR/BPN
error: Content is protected !!