Home / Nasional

Jumat, 30 Maret 2018 - 17:43 WIB

Alasan KPK Tolak Setya Novanto Jadi Justice Collaborator

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Setya Novanto sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

JAKARTA, LANDAKNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Setya Novanto (Setnov) sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Meski begitu, KPK memastikan tetap menelusuri pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak akan bergantung kepada satu orang untuk mengungkap aktor atau pihak lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP.

“Dan KPK akan menelusuri lebih lanjut, meskipun kami tidak hanya bergantung satu orang saksi atau terdakwa, harus ada pembuktian antara satu dengan lain,” ucap Febri, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Dalam sidang tuntutan, Jaksa membeberkan 26 nama orang dan perusahaan yang menerima aliran dana. Nilainya pun berbeda-beda, dari Rupiah, Dolar Amerika, Dolar Singapura hingga sebidang tanah.

Baca juga  Penunjukkan Menlu Sugiono di Kabinet Merah Putih Bikin Media Singapura Tertarik, Ini Sebabnya

KPK, dikatakan Febri, masih meyakini bahwa ada pihak lain yang menikmati uang panas dari korupsi bernilai Rp5,9 triliun itu. Meskipun saat ini, lembaga antirasuah sudah memproses tujuh orang terkait dengan perkara e-KTP.

Selain itu ada empat orang lainnya yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut dalam hal dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP. “Karena KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka yang kemarin. Kami juga masih yakin ada pelaku lain,” kata Febri.

Di sisi lain, kata Febri, mantan Ketua DPR RI itu tidak memenuhi syarat sebagai JC dalam mengungkap perkara korupsi ini. “Kami pandang tak memenuhi syarat sebagao JC sehingga tuntutan ini kami abaikan atau tidak kabulkan JC-nya,” ujar Febri.

Febri mengungkapkan, penolakan itu lantaran Setnov tak memenuhi syarat utama sebagai JC. Setnov tidak secara terang benderang membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Baca juga  Kondisi Mengenaskan Mobil Viral Terobos Jalan Cor Basah, Gak Ada yang Menolong Semua Orang Cuek

“Syarat utama tak kepenuhi yaitu membuka peran pihak lain secara siginifikan karena tidak cukup membuka sebagian, setengah-setengah apalagi tidak mengakui perbuatannya,” papar Febri.

Syarat untuk menjadi JC sendiri, antara lain, seorang tersangka atau terdakwa harus kooperatif, lalu mau mengakui perbuatannya, serta membantu penyidik membuka peran dan aktor lain dalam kasus korupsi tersebut.

Febri menyebut, Setnov masih memiliki kesempatan untuk membuka kasus ini secara gamblang, tetapi, tidak melalui JC. Menurut Febri, hal itu bisa dilakukan saat penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setnov untuk proses penyidikan terdakwa dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

“Namun masih ada ruang bagi Setnov posisinya sebagai saksi sekaligus penyidikan lain,” ucap Febri.

Sumber: Sindo New

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemilihan PJS Kepala Daerah Strategis untuk Pilpres 2024

Nasional

Menkes Ungkap Penyebab Kematian Pasien COVID-19 Isoman

Nasional

Polisi Tetapkan Sopir Bupati Kuningan Sebagai Tersangka

Nasional

Nusron Wahid Diberhentikan dari Ketua PBNU

Nasional

Pembatasan Ekspor Sejumlah Komoditas Indonesia Menggemparkan Pasar Dunia

Nasional

Menyusul Kasus Brigadir J, Komnas HAM Rekomendasikan Presiden Audit Kinerja Polri

Nasional

Jokowi: Bawaslu Tidak Boleh jadi Badan Pembuat Waswas Pemilu

Nasional

Dugaan Mahfud MD,Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg di Kediaman Zarof Ricar Milik Sosok Ini?
error: Content is protected !!