Kasatlantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari, mengatakan penyebab utama kecelakaan disebabkan karena sopir mengantuk.”Untuk saat ini tersangka 1 orang, berinisial UK, yaitu sopir,” kata Vino, Senin, 3 April 2023.Vino menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan tes urin kepada sopir tersebut dan mendapatkan hasil negatif. Vino juga menyebut pihaknya sudah memeriksa empat saksi untuk mendalami kasus kecelakaan maut tersebut.

Selain itu dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) disimpulkan pula bahwa sopir merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam kecelakaan tersebut.

“Dari hasil keterangan saksi dan olah TKP, menyimpulkan bahwa tersangkanya adalah sopir,” jelas Vino.

Diberitakan sebelumnya kendaraan dinas Bupati Kuningan Acep Purnama, menabrak pemotor di Jalan R.E Martadinata Kecamatan Sindangagung Kuningan.

Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah kendaraan bermotor mengalami rusak berat dan dua orang dinyatakan meninggal. Sedangkan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Sumber: MEDCOM.ID