Kuningan – Polres Kuningan menetapkan sopir mobil dinas Bupati Kuningan, Acep Purnama, berinisial UK menjadi tersangka akibat kecelakaan di Jalan R.E Martadinata Sindangagung Kuningan.
Selain itu dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) disimpulkan pula bahwa sopir merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam kecelakaan tersebut.
“Dari hasil keterangan saksi dan olah TKP, menyimpulkan bahwa tersangkanya adalah sopir,” jelas Vino.
Diberitakan sebelumnya kendaraan dinas Bupati Kuningan Acep Purnama, menabrak pemotor di Jalan R.E Martadinata Kecamatan Sindangagung Kuningan.
Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah kendaraan bermotor mengalami rusak berat dan dua orang dinyatakan meninggal. Sedangkan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Sumber: MEDCOM.ID









