Presiden Republik Indonesia Jokowi. (int)
JAKARTA, LANDAK NEWS – Presiden Rebuplik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya menetapkan cuti bersama
Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah bertambah menjadi 5 hari.
Keputusan yang di tandatangai Presiden Republik Indonesia Jokowi, Kamis (15/6/2017) ,berlaku tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 atau mulai hari Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Putusan Presiden yang ditandatangani Joko Widodo, tanggal 15 Juni,
juga menjelaskan jika cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ini tidak mengurangi hak cuti PNS , hak juti tetap 12 hari dalam setahun, ” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Kamis (15/6/2017).
Suryatman juga mengatakan, SK Presiden itu tidak terlepas dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Penambahan cuti bersama pada Jumat 23 Juni 2017, tambahnya, yang belumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama.
Alasan Polri, jika cuti bersama ditambah dapat memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman.
“Penambahan cuti bersama ini, dapat meminimalisir kemacetan, ” kata Suryatman. (RM)