Home / Nasional

Minggu, 18 Juni 2017 - 11:06 WIB

Idul Fitri, Jokowi Tetapkan Lima Hari Cuti Bersama

Presiden Republik Indonesia Jokowi. (int)

JAKARTA, LANDAK NEWS  – Presiden Rebuplik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya menetapkan cuti bersama

Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah bertambah menjadi 5 hari.

Keputusan yang di tandatangai Presiden Republik Indonesia Jokowi, Kamis (15/6/2017) ,berlaku tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 atau mulai hari Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

Putusan Presiden yang ditandatangani Joko Widodo, tanggal 15 Juni,
juga menjelaskan jika cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga  Mangkrak 10 Tahun, Prabowo Diminta Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateaway

“Ini tidak mengurangi hak cuti PNS , hak juti tetap 12 hari dalam setahun, ” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Kamis (15/6/2017).

Suryatman juga mengatakan, SK Presiden itu tidak terlepas dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.

Baca juga  Cerita Anggito Abimanyu soal Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Kepolisian, Minta Jangan Asal Ciduk

Penambahan cuti bersama pada Jumat 23 Juni 2017, tambahnya, yang belumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama.

Alasan Polri, jika cuti bersama ditambah dapat memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman.

“Penambahan cuti bersama ini, dapat meminimalisir kemacetan, ” kata Suryatman. (RM)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Apa yang Bisa Bikin Indonesia Jadi Negara Maju? Ini Kata ‘Lord’ Luhut

Nasional

Gunung Marapi Semburkan Awan Abu Seminggu Setelah Letusan Mematikan

Nasional

Seminar Nasional IWO, Rekomendasikan Dewan Pers Perkuat Kapasitas Perlindungan Wartawan

Nasional

KKB Berulah Lagi, Satu Prajurit TNI Tewas Tertembak di Papua Tengah

Nasional

KUHP Baru dan Tantangan Deradikalisasi

Nasional

Resmi Diundur, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru

Nasional

Kemenkes: Gangguan Jiwa Meningkat Akibat Pandemi

Nasional

Riuh Keluhan di Medsos, Kemenkeu 3 Kali Minta Maaf dalam Sehari
error: Content is protected !!