Home / Nasional

Jumat, 27 November 2020 - 10:11 WIB

Miftachul Akhyar Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin Akan Tutup Munas

Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan ditutup Jumat (27/11) usai Miftachul Akhyar resmi terpilih sebagai Ketua Umum MUI menggantikan Ma’ruf Amin.

Dalam susunan acara hari ketiga Munas MUI yang diterima CNNIndonesia.com, penutupan akan berlangsung pada 09.00-10.00 WIB. Acara dimulai dengan pembacaan hasil Munas X MUI.

Kemudian Miftachul akan memberikan sambutan sebagai ketua umum terpilih. Lalu Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dijadwalkan memberi amanat sebelum munas ditutup.

Munas X MUI menetapkan Miftachul Akhyar sebagai ketua umum. Kemudian Ma’ruf Amin didapuk sebagai ketua dewan pertimbangan. Sementara itu, posisi sekretaris jenderal dijabat Amirsyah Tambunan.

Baca juga  Pemerintah Izinkan Konser dan Acara Besar, Epidemiolog: Jangan Sampai Terjadi Efek Yoyo

Selain menentukan ketua umum dan struktur pengurus baru, Munas X MUI juga menghasilkan sejumlah fatwa. Dua fatwa yang diputuskan berkaitan dengan vaksin dan penyelenggaraan ibadah haji.

MUI memperbolehkan penggunaan human diploid cell atau sel yang berasal dari bagian tubuh manusia sebagai bahan produksi obat dan vaksin.

“Sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta’awun), tidak dengan cara komersial dan kebolehan pemanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah),” seperti dikutip dari salinan fatwa.

Baca juga  BKPSDM Landak Hadiri Sosialisasi Virtual Manajemen ASN, Bahas Persiapan Pelaksanaan SKB

Kemudian MUI juga memperbolehkan mendaftar ibadah haji sejak dini. Ada 4 syarat yang diterapkan, yaitu uang yang digunakan diperoleh dengan cara yang halal, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban serta sudah mendaftar.

“Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah),” tulis MUI dalam fatwa itu. (CNNI)

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Dalih Konversi LPG 3 Kg Jadi Kompor Listrik dan Untung Ruginya

Nasional

Jaringan Listrik Pulih Usai Gempa, Warga Touna Pilih ke Bukit

Nasional

MA Perkuat Putusan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati

Nasional

Berupaya Selamatkan Garuda, DPR Desak Renegosiasi dengan Perusahaan Penyewaan Pesawat

Nasional

Terus Merangkak Naik, Inilah Tarif Iuran BPJS Mandiri 2023 Terbaru

Nasional

Jenderal Tito Karnavian Ungkapan 1 Ton Shabu Terbesar

Nasional

Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

Nasional

Soal RUU Perampasan Aset, Menko Yusril: Kalau Sudah Disampaikan, Pemerintah Tak Akan Menarik
error: Content is protected !!