Home / Nasional

Jumat, 27 November 2020 - 10:11 WIB

Miftachul Akhyar Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin Akan Tutup Munas

Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan ditutup Jumat (27/11) usai Miftachul Akhyar resmi terpilih sebagai Ketua Umum MUI menggantikan Ma’ruf Amin.

Dalam susunan acara hari ketiga Munas MUI yang diterima CNNIndonesia.com, penutupan akan berlangsung pada 09.00-10.00 WIB. Acara dimulai dengan pembacaan hasil Munas X MUI.

Kemudian Miftachul akan memberikan sambutan sebagai ketua umum terpilih. Lalu Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dijadwalkan memberi amanat sebelum munas ditutup.

Munas X MUI menetapkan Miftachul Akhyar sebagai ketua umum. Kemudian Ma’ruf Amin didapuk sebagai ketua dewan pertimbangan. Sementara itu, posisi sekretaris jenderal dijabat Amirsyah Tambunan.

Baca juga  Muhammadiyah Kota Bogor Belum Menggarap Dakwah di Kalangan Milenial dan Gen Z

Selain menentukan ketua umum dan struktur pengurus baru, Munas X MUI juga menghasilkan sejumlah fatwa. Dua fatwa yang diputuskan berkaitan dengan vaksin dan penyelenggaraan ibadah haji.

MUI memperbolehkan penggunaan human diploid cell atau sel yang berasal dari bagian tubuh manusia sebagai bahan produksi obat dan vaksin.

“Sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta’awun), tidak dengan cara komersial dan kebolehan pemanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah),” seperti dikutip dari salinan fatwa.

Baca juga  MBG Bukan Sekadar Program Gizi

Kemudian MUI juga memperbolehkan mendaftar ibadah haji sejak dini. Ada 4 syarat yang diterapkan, yaitu uang yang digunakan diperoleh dengan cara yang halal, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban serta sudah mendaftar.

“Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah),” tulis MUI dalam fatwa itu. (CNNI)

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Komnas Perempuan: Mendesak, Perbaikan Sistem Pembuktian Kasus Kekerasan Seksual

Nasional

Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Anak Diterima Pengadilan

Nasional

Jokowi Khawatirkan Gempuran Barang Impor Murah dari China

Nasional

Vaksinasi Bentuk Perlindungan Lansia dari Risiko Covid-19

Nasional

Siaga Perang Meluas! Prabowo Gas Swasembada Pangan, Rem Proyek IKN

Nasional

Karolin Makan Bersama Dengan Anak Asrama T.B. Soposurung

Nasional

Presiden: Indonesia Harus Jadi Pusat Keunggulan Ekonomi Syariah di Tingkat Global

Nasional

Serangan Siber Retas Pusat Data Indonesia, Minta Tebusan
error: Content is protected !!