SULTENG – Nasib jaksa Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang menangani kasus guru Supriyani semakin disorot.
Pasalnya, Komisi Kejaksaat (Komjak) ternyata memantau terus jalannya persidangan kasus ini.
Komjak juga mewanti-wanti agar jaksa juga mengedepankan hati nurani.
Diketahui, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terkait dengan perkara guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani yang tengah viral.
Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiono Suwadi di Konawe Selatan, Selasa, (29/10) menjelaskan bahwa kunjungannya merupakan pesan yang jelas dalam melaksanakan tugas serta kewenangan yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Komisi Kejaksaan.
“Bahwa kami mengingatkan kepada teman-teman jaksa untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan,” kata Pujiono Suwadi saat mengunjungi PN Andoolo, melansir dari ANTARA.
Dalam penerapan pasal tersebut, kata Pujiono, kejaksaan yang merupakan penuntut umum dalam pengadilan untuk memberikan penuntutan yang berdasar dengan hukum dan hati nurani.
“Nah, kira-kira kata-kata ini ‘kan jelas. Jadi, basisnya kalau kita belajar hukum, pasti ada di KUHP dan segala macam.
Akan tetapi, kalau belajar hati nurani, ya kita menyelam bersama keadilan yang ada di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam perkara guru honorer Supriyani, pihaknya juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.
“Iya tentu berkaitan dengan itu (Supriyani) kami memberikan pesan kepada teman-teman jaksa bahwa penegakan hukum selain berbasis pada hukum, juga harus benar-benar berlandaskan pada hati nurani,” jelasnya.
Ia mengemukakan bahwa perkara tersebut saat ini telah mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memberikan perhatian.
“Ada atensi. Kami pantau sejak awal kasus ini muncul, kemudian dari Kejaksaan Agung langsung memberikan perhatian dan kami apresiasi itu,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Konawe Selatan sempat menahan guru Supriyani di Lapas Perempuan III Kendari sebelum akhirnya penahanan ditangguhkan Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Selasa (22/10/2024).
Kini setelah kasus ini viral, Kejari Konawe Selatan pun menjadi sorotan luas.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anang Supriatna bahkan memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksa yang menangani kasus guru Supriyani ini.
Menurut Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice sejak awal.
“Seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice,” katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (26/10/2024).
Untuk itu Anang pun mengatakan setelah mendapatkan laporan terkait ini Kejati Sultra langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan kepada Kejaksaan Negeri Konawe dalam menangani kasus ini agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Nantinya setelah itu kata Anang usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.
“Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami,” katanya.
Saat ini, lanjut Anang, pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.
Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai pada proses pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji juga mengaku kaget dengan sikap jaksa di kasus ini.
“Saya agak kaget, mendengar jaksa mengataksn, kita hanya menerima berkas. Dalam berkas itu sudah terpenuhi, gini-gini,” ungkap Susno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (25/10/2024).
Menurut Susno, perkara ini bukan hanya kelengkapan berkas yang harus diperhatikan, tetapi juga unsur-unsur pidana di dalamnya.
“Ini pidana. Pidana itu kebenaran materiil, bukan kebenaran formal. Bukan udah ada berkas, udah ada saksi, udah selesai,” katanya.
Menurut Susno, harus diteliti benar saksi ini menceritakan apa, dan bersesuaian tidak dengan alat bukti yang ada seperti visum.
“Mestinya jaksa menolak,” tegas Susno.
Lanjut Susno, di kasus ini kuat dugaan bahwa guru Supriyani tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan mengingat dia guru di kelas 1B, sedangkan, siswa yang mengaku dianiaya di kelas 1A.
“Saya khawatir itu terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, atau jatuh atau apa. Atau mungkin di rumah,” katanya.
Keyakinan Susno semakin kuat ketika melihat hasil luka gores yang ada di tubuh sang bocah.
“Saya lihat, hasil goresannya tidak cocok dengan alat pemukul. Gagang sapu itu benda tumpul, bulat. tidak akan menimbulkan goresan seperti ini. Ini-nya dimana, penyidik kok begitu,” kata Susno sambil menunjuk kepalanya.
“Kalau alat pemukulnya gagang sapu, pasti bengkak, lebam. Kalau goresan itu ya benda tajam, kuku atau lebih dari itu,” imbuhnya.
Di Sidang Jaksa Minta Persidangan Cepat
Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Konsel, Ujang Sutrisna, mengurai dakwaan penganiayaan yang dituduhkan terhadap guru Supriyani.
Dikatakan, Kala itu, masih sementara proses belajar mengajar.
Namun setelah selesai, seorang guru pun keluar dari ruangan kelas.
Lalu Supriyana disebutkan langsung masuk ke kelas IA tempat korban berada.
”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.
Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.
Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.
Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan.
Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.
”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim.
Sumber: SURYA










