Home / Nasional

Minggu, 4 Agustus 2024 - 07:16 WIB

Polri Diberi Kewenangan Izinkan Aborsi Korban Pemerkosaan

Seorang pegiat antiaborsi mengangkat alat peraga yang menggambarkan janin yang dibungkus dengan uang seratus dolar palsu di Milwaukee, Wisconsin, AS, 15 Juli 2024, sebagai ilustrasi. (Foto: REUTERS/Shannon Stapleton)

Seorang pegiat antiaborsi mengangkat alat peraga yang menggambarkan janin yang dibungkus dengan uang seratus dolar palsu di Milwaukee, Wisconsin, AS, 15 Juli 2024, sebagai ilustrasi. (Foto: REUTERS/Shannon Stapleton)

JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memberikan izin aborsi bagi korban pemerkosaan sesuai dengan peraturan baru yang telah diterbitkan. Kebijakan ini mendapat kritik keras dari aktivis hak asasi manusia yang menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kemunduran.

Aborsi dianggap ilegal kecuali dalam kasus darurat medis atau pemerkosaan. Menurut peraturan baru, untuk diakui sebagai korban pemerkosaan, perempuan harus mendapatkan dokumen resmi yang hanya bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, perempuan dapat memperoleh dokumen ini dari tenaga medis atau psikolog.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan mengenai peraturan ini, yang merupakan bagian dari undang-undang kesehatan yang lebih luas dan segera berlaku, serta mengenai prosedur yang akan diterapkan dalam menangani korban pemerkosaan.

Baca juga  Tebing Breksi di Jogja

Menurut Maidina Rahmawati dari Indonesian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), kepolisian belum menetapkan peraturan internal terkait bantuan khusus bagi korban pemerkosaan, termasuk penyediaan layanan kontrasepsi darurat atau aborsi aman, serta pelatihan khusus bagi petugas.

Para aktivis hak-hak perempuan menyatakan bahwa perubahan peraturan ini dapat menghalangi korban pemerkosaan untuk mencari bantuan dari pihak berwenang.

“Secara umum, perempuan masih takut karena budaya, norma, dan juga agama,” kata Olin Monteiro, dari Jakarta Feminist salah satu dari beberapa kelompok hak asasi yang meminta peraturan tersebut direvisi.

Baca juga  Pemerintah akan Beri Insentif Pembeli Kendaraan Listrik

“Nilai-nilai ini menghambat perempuan dalam mengakses hak mereka untuk mengakhiri kehamilan,” katanya. “Peraturan ini hanya memberi korban satu pilihan, yaitu pergi ke polisi. Hal ini sangat membatasi.”

Aktivis perempuan Tunggal Pawestri juga mengatakan peraturan tersebut tidak membantu para korban.

“Alih-alih benar-benar mendukung para korban pemerkosaan, saya pikir ini akan menjadi kemunduran,” tambahnya. [ah/ft]

Sumber: VOAI

Share :

Baca Juga

Nasional

Erick Thohir: Stadion Manahan Solo Siap Gelar Piala Dunia U20

Nasional

Eks Penyelidik KPK Sebut Brigjen Endar Dipecat dari KPK Usai Punya 2 Bukti Kasus Korupsi, Formula E?

Nasional

Kasus Diabetes Naik, Kemenkes Desak Kemenkeu Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Nasional

MBG Bukan Sekadar Program Gizi

Nasional

Biodata Raja Dokter Forensik Pembela Guru Supriyani yang Bongkar Luka Anak Aipda WH,Ternyata Dosen

Nasional

JK soal Pilkada Pandemi: Tak Ada yang Tanya Kabar Demokrasi

Nasional

Tahapan Pemilu Dimulai, Perdebatan Soal Sistem Harus Diakhiri

Nasional

Resmi Terpilih Jadi Wali Kota Yogyakarta, Pengurus Pusat IWO: Selamat Kepada Majelis Kehormatan IWO Hasto Wardoyo
error: Content is protected !!