Home / Nasional

Minggu, 4 Agustus 2024 - 07:16 WIB

Polri Diberi Kewenangan Izinkan Aborsi Korban Pemerkosaan

Seorang pegiat antiaborsi mengangkat alat peraga yang menggambarkan janin yang dibungkus dengan uang seratus dolar palsu di Milwaukee, Wisconsin, AS, 15 Juli 2024, sebagai ilustrasi. (Foto: REUTERS/Shannon Stapleton)

Seorang pegiat antiaborsi mengangkat alat peraga yang menggambarkan janin yang dibungkus dengan uang seratus dolar palsu di Milwaukee, Wisconsin, AS, 15 Juli 2024, sebagai ilustrasi. (Foto: REUTERS/Shannon Stapleton)

JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memberikan izin aborsi bagi korban pemerkosaan sesuai dengan peraturan baru yang telah diterbitkan. Kebijakan ini mendapat kritik keras dari aktivis hak asasi manusia yang menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kemunduran.

Aborsi dianggap ilegal kecuali dalam kasus darurat medis atau pemerkosaan. Menurut peraturan baru, untuk diakui sebagai korban pemerkosaan, perempuan harus mendapatkan dokumen resmi yang hanya bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, perempuan dapat memperoleh dokumen ini dari tenaga medis atau psikolog.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan mengenai peraturan ini, yang merupakan bagian dari undang-undang kesehatan yang lebih luas dan segera berlaku, serta mengenai prosedur yang akan diterapkan dalam menangani korban pemerkosaan.

Baca juga  Resmi Diundur, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru

Menurut Maidina Rahmawati dari Indonesian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), kepolisian belum menetapkan peraturan internal terkait bantuan khusus bagi korban pemerkosaan, termasuk penyediaan layanan kontrasepsi darurat atau aborsi aman, serta pelatihan khusus bagi petugas.

Para aktivis hak-hak perempuan menyatakan bahwa perubahan peraturan ini dapat menghalangi korban pemerkosaan untuk mencari bantuan dari pihak berwenang.

“Secara umum, perempuan masih takut karena budaya, norma, dan juga agama,” kata Olin Monteiro, dari Jakarta Feminist salah satu dari beberapa kelompok hak asasi yang meminta peraturan tersebut direvisi.

Baca juga  Tokoh Agama di Solo Raya Ingin Jaga Kerukunan Umat Beragama

“Nilai-nilai ini menghambat perempuan dalam mengakses hak mereka untuk mengakhiri kehamilan,” katanya. “Peraturan ini hanya memberi korban satu pilihan, yaitu pergi ke polisi. Hal ini sangat membatasi.”

Aktivis perempuan Tunggal Pawestri juga mengatakan peraturan tersebut tidak membantu para korban.

“Alih-alih benar-benar mendukung para korban pemerkosaan, saya pikir ini akan menjadi kemunduran,” tambahnya. [ah/ft]

Sumber: VOAI

Share :

Baca Juga

Nasional

Prediksi Cuaca Hari Ini, Simak Potensi Hujan di Sejumlah Kota dan Sebabnya

Nasional

Momen Prabowo Izin “Ngopi” di Tengah Rapat Perdana Kabinet Merah Putih

Nasional

Karolin minta Panglima TNI tindak pelaku penusukan warga Landak di Jakarta

Nasional

Survei Indikator Politik Indonesia: 85,3% Yakin Prabowo Mampu Memimpin Indonesia

Nasional

Tim Mitigasi IDI Dorong Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat

Nasional

Resmi Jadi Presiden RI, Prabowo Fokus Swasembada Pangan dan Pemberantasan Korupsi

Nasional

Suara Dukungan untuk Bahlil Mulai Nyaring, Airlangga Sebut ‘Kursi Pak Kapolri Aja Diambil’

Nasional

Jokowi Mengaku akan Mulai Berkantor di IKN pada Juli Mendatang
error: Content is protected !!