Home / Nasional

Rabu, 29 Maret 2023 - 10:37 WIB

Sidang Penuntut Ijazah Presiden Jokowi: Gus Nur Ungkap Keretakan Hubungan dengan Bambang Tri

 Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/4/2023).

Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/4/2023).

SOLO – Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama mengungkap ketidakharmonisan antara Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), setelah penahanan.

Keduanya melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/4/2023). Gus Nur melakukan persidangan terlebih dahulu, kemudian disusul oleh Bambang Tri Mulyono.

Gus Nur mengatakan setelah sidang, hubungan mereka kurang harmonis sejak keduanya diperiksa di Bareskrim Polri sekitar 4 bulan lalu.

“Tak berbincang dengan Bambang Tri. Tapi kita tidak bertengkar, gak berantem fisik tidak. Hanya memang sudah tidak cocok,” kata Gus Nur di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/3/2023).

Ketidakharmonisan itu, diungkap Gus Nur setelah mengetahui informasi dari penyidik soal anggota TNI, yang jarinya hilang satu seperti yang disebut Bambang Tri pada kasus sebelumnya.

Dalam foto itu, Gus Nur melihat jari anggota TNI itu lengkap. Kemudian, Gus Nur menunjukkan foto itu kepada Bambang Tri, saat melengkapi bekas. Tapi, timbal balik yang diberikan Bambang Tri yang membuat hubungan mereka tak harmonis.

Baca juga  Gibran Akan Ambil Alih Kendali Pemerintahan untuk Sementara Waktu

“Saya spontan, foto itu saya tunjukan ke Bambang Tri, saya dibentak Bambang Tri sambil melotot ‘ngapain anda menunjukan ini ke saya, apa maksudnya, saya punya foto yang jarinya 4, mau apa?’. Setelah itu, dia bentak penyidik. Sejak itu 180 derajat mindset saya berubah tentang Bambang Tri. Dan foto yang saya lihat memang 10 jarinya,” cerita Gus Nur.

Setelah kejadian itulah, Gus Nur mengaku selalu meminta pisah kamar tahanan dengan Bambang Tri dan tidak saling berbicara.

“Saya tidak pernah bicara, selalu minta pisah kamar. Ya sepatah dua patah kata, tapi dia minta rokok ke saya. Ini hampir 2 minggu dia tidak minta rokok ke saya. Dari hati saya terdalam, saya tidak bisa dengan orang ini karena saya dibentak,” ucapnya.

Baca juga: Sugik Nur dan Bambang Tri Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Presiden Sempat Bertengkar di Rutan, Ini Penyebabnya

Kemudian, terkait pledoi yang diajukan olehnya menegaskan, produk ijazah Jokowi itu merupakan produknya Bambang Tri. Sehingga, ia menganggap dirinya tidak sepatutnya dituntut 10 tahun penjara, seperti Bambang Tri.

Baca juga  Hercules Pasang Badan untuk Adiknya Ini, Bakal Mengadu kepada Mahfud hingga Jokowi

Dia mengaku hanya sebagai perantara, karena menjadi pembawa acara dalam podcast YouTube, yang membahas soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Intinya tadi itu dan saya sebenarnya enggak ada hubungannya sama Bambang Tri, dia itu kan narasumber. Saya host, saya mengundang dia. Isi di luar tanggung jawab saya,” ujarnya.

Disisi lain, ia menyesalkan kontribusi Bambang Tri dipersidangan, karena menurut, Gus Nur, hanya dia yang mengahdirkan, tiga saksi ahli. Sedangkan, dari pihak Bambang Tri tidak pernah bisa menghadirkan saksi.

“Fakta persidangan, Bambang Tri tak menghadirkan satupun saksi. Secara administrasi, semua saksi di persidangan saya yang membiayai. Bambang Tri itu, sepeserpun, serupiah pun tak keluar duit waktu sidang. Coba kalau sidang dipisah, tak ada saksi sebenarnya. Bahkan pernah bentak kuasa hukum,” tutupnya.

Sumber: KOMPAS

Share :

Baca Juga

Nasional

Mereka yang Ketakutan di Tengah Pembangunan Megaproyek PLTA Batang Merangin

Nasional

Akhirnya Terungkap Alasan Mahfud MD dan PPATK Bocorkan Dokumen Temuan Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Nasional

Peringatan Dini BMKG Kamis 11 Mei 2023: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di 19 Wilayah

Nasional

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Nasional

Menteri Bahlil: Masyarakat Harus Bersiap Hadapi Kemungkinan Kenaikan Harga BBM

Nasional

Anies Janji Wujudkan Ibu Kota Baru Jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional

KPK Geledah Rudin Azis Syamsuddin

Nasional

KPK Beri Peringatan kepada Presenter Cantik TV Ini
error: Content is protected !!