Home / Nasional

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:21 WIB

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Jakarta, Landak News – Kabar gembira bagi pelanggan listrik rumah tangga! Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna meringankan beban biaya listrik selama dua bulan ke depan.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa potongan tarif ini merupakan lanjutan dari program serupa yang berlaku pada Januari–Februari 2025. Namun, kali ini cakupannya lebih terbatas.

“Diskon sekarang hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Sebelumnya bisa sampai 2.200 VA, tetapi kini difokuskan agar lebih tepat sasaran,” jelas Airlangga.

Syarat Penerima Diskon Listrik

Agar bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi pelanggan yang berhak menerima potongan tarif, yaitu:

  1. Daya listrik maksimal 1.300 VA
    Hanya pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA yang bisa mendapatkan diskon.
  2. Berlaku untuk prabayar dan pascabayar
    Diskon diberikan baik untuk pelanggan yang menggunakan token (prabayar) maupun sistem tagihan bulanan (pascabayar).
  3. Potongan otomatis tanpa pendaftaran
    Pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan, karena sistem PLN akan menerapkan potongan secara otomatis.
Baca juga  Ingin Papua Maju, IKBP Dukung Pemekaran Wilayah

Cara Mendapatkan Diskon

Untuk pelanggan prabayar (token):

  • Beli token seperti biasa melalui aplikasi PLN Mobile atau mitra resmi.
  • Sistem secara otomatis memberikan diskon 50 persen dari harga pembelian.
  • Jumlah daya yang diperoleh tetap sama, meskipun dibayar setengah harga.

Untuk pelanggan pascabayar:

  • Diskon diterapkan otomatis pada tagihan bulan Juli (untuk pemakaian Juni) dan Agustus (untuk pemakaian Juli).
  • Contoh: Jika biasanya membayar Rp100.000, selama program hanya membayar Rp50.000.

Jadwal Penerapan Diskon

  • Pascabayar:
    • Pemakaian Juni 2025 → Tagihan dibayar Juli 2025
    • Pemakaian Juli 2025 → Tagihan dibayar Agustus 2025
    • Potongan tarif langsung 50 persen
  • Prabayar:
    • Diskon berlaku untuk setiap pembelian token selama bulan Juni dan Juli 2025
    • Harga token langsung dipotong 50 persen
Baca juga  Banggar DPRD Landak Gelar Rapat Bersama TAPD Landak Dalam Rangka Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Landak T.A 2022

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah mengimbau masyarakat penerima manfaat untuk tetap bijak dalam menggunakan listrik serta rutin memantau tagihan dan transaksi pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile atau saluran resmi lainnya. Program ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial untuk membantu kelompok rentan di tengah tekanan ekonomi.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Jika Anda memenuhi syarat, pastikan untuk memanfaatkan program diskon listrik 50 persen dari PLN selama periode Juni–Juli 2025. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Warna-Warni Muktamar NU di Jombang: Khidmat Ziarah Makam Muassis Jadi Cermin Ketinggian Adab Nahdliyin

Nasional

Indonesia Butuh Komitmen Kuat Hapus Praktik Sunat Perempuan

Nasional

Mulai Tanggal 25 Mei, Beli BBM Subsidi di SPBU Pertamina Wajib Menggunakan Aplikasi MyPertamina

Nasional

Gunung Merapi Meletus

Nasional

8 Juta Anak Jadi Perokok, Organisasi Profesi Kedokteran Dukung Revisi Aturan Rokok

Nasional

SE Kemenag Larang ASN Gabung dan Pakai Atribut FPI-HTI

Nasional

Banjir Dahsyat, Lanskap Yellowstone Berubah Drastis

Nasional

Tingkatkan Tata Kelola Informasi Nasional, Diskominfo Landak Ikuti Kegiatan SAIK Se-Indonesia
error: Content is protected !!