Home / Nasional

Kamis, 29 April 2021 - 05:51 WIB

KPK Geledah Rudin Azis Syamsuddin

JAKARTA (LANDAK NEWS)  – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Jakarta Selatan, Rabu malam.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja dia di Gedung DPR.

“Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK dari Kepolisian Indonesia, Stepanus Robin Pattuju, dan kawan-kawan.

Bahuri mengatakan, lembaganya akan bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap Pattuju.

“KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi,” ujar dia.

Baca juga  Wabup Landak Hadiri Entry Meeting BPKP Kalbar Bahas Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2026

Ia pun menegaskan KPK tidak pandang bulu untuk menindak pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

“Kami akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya. Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja kami,” katanya.

Selain Pattuju, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dan Maskur Husain selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara pada Oktober 2020, Syahrial menemui Syamsuddin di rumah dinas Syamsuddin dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Baca juga  Polres Landak Turun Langsung Cek Harga dan Ketersediaan Bapokting, Antisipasi Inflasi hingga Kelangkaan BBM

Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Pattuju. Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial meminta agar Pattuju dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.

Pattuju bersama Husain sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Pattuju dan Husain itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Pattuju. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Pattuju hingga total uang yang telah diterima Pattuju adalah Rp1,3 miliar. (ANTARA)

Share :

Baca Juga

Nasional

Maruarar Merasa Tidak Mendapat Dukungan dari Kementeriannya

Nasional

Prabowo Ditemani Haji Isam Kunjungi Proyek Cetak Sawah Satu Juta Hektare

Nasional

Bangun Pabrik Pengolahan Nikel $4,5 Miliar, Ford Gandeng Vale Indonesia, Huayou

Nasional

Lowongan Sekolah Kedinasan Capai 13.677 Kursi

Nasional

Empat Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Catat Jadwalnya

Nasional

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 17 Mei dan Lebaran 15 Juni

Nasional

Mengutamakan China, Banyak Pemimpin Afrika Tidak Hadir di Forum Indonesia-Afrika

Nasional

Maraknya Kasus Perundungan Siswa, Potret Buram Dunia Pendidikan yang Nihil Nilai Kemanusiaan?
error: Content is protected !!