Jakarta – Pegawai milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara, dikabarkan diperiksa internalnya usai menyebarkan borok instansi. Dia memberikan surat terbuka berisikan permainan kotor di instansinya itu.
Namun, pembongkaran itu berakhir dengan pemanggilan dari pihak internal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemeriksaan itu tidak sesuai dengan janji whistleblowing system.
“Pemanggilan yang dilakukan oleh seksi kepatuhan internal Bea Cukai Kemenkeu sangat tidak sesuai dengan semangat WBS (whistleblowing system) yang telah dijalin dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Maret 2023.
Ghufron mengatakan KPK dan Bea Cukai sudah berjanji untuk menerapkan whistleblowing system. Seharusnya, pegawai yang mengadukan dugaan korupsi atau borok instansi wajib dilindungi, bukan dipermasalahkan secara internal.
“KPK berharap tindakan unit Kepatuhan Internal Kemenkeu tersebut bertujuan untuk mencari dan menentukan kebenaran dari apa yang disampaikan oleh insan yang menamakan diri Bea cukai milenial tersebut,” ucap Ghufron.
KPK berharap aduan pegawai milenial itu tidak dibungkam oleh internal Bea Cukai Kualanamu. Surat terbuka yang berisikan borok itu diharap bisa menjadikan momen pemberantasan korupsi.
“Sekali lagi mari kita jadikan momentum ini untuk memperbaiki bukan malah berjalan mundur menutup penyimpangan, dan setiap kebenaran yang diungkapkan harus ditindaklanjuti dengan semangat untuk menyelesaikan dan memperbaiki bukan menghukum yang mengungkapkan kebenaran,” ujar Ghufron.
KPK juga menegaskan bakal memasang mata dalam pemanggilan pegawai milenial tersebut. Kejadian itu bakal dijadikan atensi.
“KPK sangat memperhatikan hal ini dan akan memonitor terus progresnya,” tegas Ghufron.
Sumber: MEDCOM.ID