Home / Kalbar

Minggu, 1 April 2018 - 09:00 WIB

Bupati Rupinus Sambangi KPK

Bupati Rupinus saat menyerahkan LHKPN ke petugas di KPK (Hartono)

SEKADAU, LANDAKNEWS – Bupati Sekadau Rupinus mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedatangannya itu setelah

menghadiri rapat kerja pemerintah membahas kemudahan berusaha di daerah di Hall B3 JI-Expo Kemayoran Jakarta, pekan lalu.

Kedatangan Bupati Rupinus ke Gedung KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

Setiba di KPK, Bupati Rupinus langsung melakukan registrasi pendaftaran pada petugas KPK untuk mendapatkan nomor antrian.

Selesai melakukan registrasi pendaftaran, petugas memberikan nomor antri dan kartu tamu kepada Bupati Sekadau. Nomor antri Bupati Rupinus adalah 1079 dari 1034.

Kedatangan Bupati Rupinus disambut ramah oleh para petugas KPK. Bupati Rupinus saat ditanya seusai menyerahkan LHKPN di gedung KPK mengatakan penyerahan LHKPN yang dilakukan olehnya ini merupakan salah satu upaya dalam rangka menindaklanjuti hasil Rakor dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Baca juga  Karolin-Gidot Selalu Siap Melayani Rakyat Kalbar

Menurut Bupati Rupinus kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan ini, sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Oleh karena itu Wakil Bupati Sekadau Periode 2010-2015 ini mengimbau secara khusus kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau mulai dari eselon dua, tiga dan empat untuk segera menyerahkan LHKPN tersebut.

“Selaku kepala daerah saya wajib mengingatkan. Bagi pejabat yang berada di lingkungan Pemkab Sekadau untuk segera menyerahkan LHKPN ini,” katanya.

Baca juga  Selalu Bersinergitas Babinsa Dengan Bhabinkatibmas Polsek Kuala Behe Dalam Menjaga Kamtibmas Diwilayahnya

Lebih jauh dikatakan mantan Camat Nanga Mahap ini bahwa LHKPN pada dasarnya mewajibkan untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki. Mulai dari tanah, kendaraan, dan bentuk kekayaan lainnya.

“Jangan takut karena LHKPN bukan pemeriksaan tetapi proses pelaporan sebagai langkah preventif. Utamanya untuk menjaga dan menyelamatkan diri sendiri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu saya dorong para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau untuk menyerahkan LHKPN ini,” pinta Bupati Rupinus.

Sumber Antara Kalbar

Share :

Baca Juga

Kalbar

Tahanan Kabur 10 Hari Berhasil Ditangkap Kembali oleh Tim Gabungan Kejati Kalbar

Kalbar

Tak Komit Sepuluh Tahun, CPNS Dianggap Mundur

Kalbar

Waspadai Ajakan Teroris Di Dunia Maya

Kalbar

Bank Kalbar Merupakan Wujud Nyata Untuk Menanamkan Sifat Jiwa Sosial dengan Menyisihkan Uang Bagi Masa Depan

Kalbar

Polisi Bonti Libas 6 Mesin PETI

Kalbar

Karolin Diundang Hadir Bersama Yayasan Pemadam Kebakaran Merdeka Pontianak

Kalbar

Ria Norsan Ajak MUI se-Kalbar Tingkatkan Sinergitas dan Lebih Responsif Hadapi Berbagai Tantangan

Kalbar

Karolin: Jangan Hilangkan Hak Pilih Warga!
error: Content is protected !!