Home / Kalbar

Senin, 9 April 2018 - 20:19 WIB

Gubernur Pimpin Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah

Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Dodi Riyadmadji (Istimewa)

PONTIANAK, LANDAKNEWS – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji memimpin proses Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018.

“Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan implementasi dari Permenpan dan RB Nomor : 53 Tahun 2014 tentang Juknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata Cara Reviu atas LAKIP dan Permenpan dan RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas dilingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” kata Dodi di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja melalui perjanjian kinerja.

Baca juga  Karolin Akan Benahi Pelabuhan di Kalbar

Hal itu juga dilakukan untuk mewujudkan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Dodi juga mengatakan, kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.

“Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya,” kata tuturnya.

Tujuan dari pelaksanaan perjanjian kinerja ini, antara lain sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.

Baca juga  Kalbar Miliki Potensi Tanaman Hias Yang diburu Pasar

“Kita juga berusaha untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur,” katanya.

Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

Kemudian, juga sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas kemajuan kinerja penerima amanah, serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Sumber: Antara Kalbar

Share :

Baca Juga

Kalbar

PAUD dan PKBM Terima Bantuan Operasional

Kalbar

Wujudkan Prajurit Kodam XII/Tanjungpura Disiplin, Jago Tembak, Jago Bela Diri, Jago Perang dan Memiliki Fisik Prima

Kalbar

Karolin-Gidot Siapkan Bea Siswa Khusus, Untuk Siswa Berprestasi

Kalbar

Bupati Muda Salatkan Jenazah Dinda

Kalbar

Bupati SintangĀ Tutup Turnamen Nanga Dedai Cup

Kalbar

Menjawab Harapan Warga Tempunak, Ini Kata Karolin Terkait Pencalonannya Dipilgub 2018

Kalbar

Sutarmidji Pastikan A.Yani Mega Mall Harus Tutup Pukul 17.00 WIB

Kalbar

Pemkot Pontianak Ancam Tindak Tegas Apotek Bandel
error: Content is protected !!