Home / Kalbar

Jumat, 9 Juli 2021 - 07:38 WIB

Sutarmidji Pastikan A.Yani Mega Mall Harus Tutup Pukul 17.00 WIB

Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji

PONTIANAK – Gunernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan mulai hari ini, Kamis (8/7/2021) pusat perbelanjaan A. Yani Mega Mall Pontianak, operasionalnya ditutup mulai pukul 17.00 Wib.

Kebijakan itu menyusul Kota Pontianak masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

“Hari ini juga saya pastikan Mall A.Yani tutup jam 5, hanya saja untuk Hypermart dan apotek di Mall bisa melayani sampai jam 8, tapi tidak boleh ada pengunjung lagi,” tegas Sutarmidji.

Baca juga  Polsek Kapuas Jaring Kupu-Kupu Malam

Kebijakan penutupan pusat perbelanjaan modern hingga tempat hiburan malam ini tidak hanya berlaku di Kota Pontianak saja, melainkan berlaku di semua daerah di Kalbar. Pemberlakukan ini diambil tidak pandang bulu, sehingga semuanya harus patuh.

“Saya minta mall, super market lain ikut. Karaoke juga harus tutup sesuai ketentuan, saya ajak seluruh kepala daerah tegas dan tanpa pandang bulu,” ujar Gubernur Kalbar.

Baca juga  WCC Regional Pontianak Bersama AACC dan CMCT Berikan Bantuan Korban Banjir

Jika kebijakan ini dilanggar, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tak segan memberikan sanksi dengan menutup operasionalnya sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Berani bandel, tutup 1 minggu, bandel lagi ya tutup 1 bulan, pungkasnya. (TN)

Sumber: Suara Borneo

Share :

Baca Juga

Kalbar

UPDATE Peringatan Dini Cuaca Kalimantan Barat

Kalbar

Kasdam XII/Tpr; Bagi – Bagi Sepeda Motor dan Sepeda Ontel

Kalbar

Cornelis: Satu Dibuka, Dua Dicoblos Tiga Ditutup

Kalbar

Adrianus AS Buka Kejurda Dayung Se Kalbar

Kalbar

Stefanus Masiun Dilantik Sebagai Rektor Institut Teknologi Keling Kumang

Kalbar

Cagub Karolin Jamin Jalan 4 Kecamatan di Sintang Diaspal

Kalbar

Air Terjun Mananggar

Kalbar

Kejar Target, Penyuluh Jangan Gagap Teknologi
error: Content is protected !!