Home / Kalbar

Sabtu, 21 September 2019 - 12:31 WIB

Terkait Pembakaran Lahan dan Polusi Asap, 500an Warga Kalbar Akan Mengajukan Gugatan Class Action Dan Citizen Lawsuit

PONTIANAK, KALBAR – Sekitar 500an warga Kalbar yang akan melakukan gugatan perdata kepada Negara dan Perusahaan Pembakar Lahan. Di wakili oleh 12 orang, kemarin (jumat, 20 September) ratusan penggugat tersebut telah memberikan Surat Kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kedua belas wakil penggugat tersebut adalah Beni Sulastiyo, Sy. Usmulyani Alqadrie, Pradono, Kastina Titen, Deman Huri, Hendra Rudiansyah, Juandi, Musthofa, Jumadi Asnawi, Suryansah, Vandille Al Rasyid/Ivan, Fadhil Mahdi, dan Hatta Budi Kurniawan

Menurut Beni Sulastiyo, salah satu wakil penggugat, upaya gugatan tersebut akan dilakukan dalam dua bentuk yaitu class action untuk menggugat pembakar lahan, serta citizen lawsuit untuk menggugat negara karena telah gagal melindungi masyarakat Kalbar dari ulah korporasi pembakar lahan.

Surat kuasa gugatan yang disampaikan kepada LBH UMP itu diterima langsung oleh Direktur LBH UMP, Denie Amiruddin, SH. Mhum. Denie Amiruddin mengatakan bahwa penyerahan surat kuasa dari para penggugat ini adalah tindak lanjut dari pertemuan antara sekelompok warga Kalbar yang resah dengan persoalan pembakaran lahan di LBH UMP pada hari Rabu yang lalu (18/9). Kedatangan mereka saat itu bertujuan untuk berkonsultasi tentang rencana mereka untuk menggugat para pihak yang disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga menanyakan kesediaan LBH UMP untuk mewakili mereka dalam melakukan gugatan hukum. Dan saat itu kami menyatakan bersedia.

Baca juga  Lagu Dayak Dibajak, A Star Man Tuntut Pelaku di PN Sintang

Nah, ternyata hari ini mereka datang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dengan membawaserta daftar 500an  penggugat yang berasal dsri seluruh Kalimantan Barat.

Menurut Denie Amiruddin, rencana gugatan yang akan dilakukan masyarakat ini adalah sebuah kemajuan besar dalam peradaban hukum di Kalimantan Barat. Persoalan karhutla dan pencemaran udara karena asap ini telah terjadi belasan tahun lamanya di Kalbar, namun hingga saat ini belum ada satupun masyarakat Kalbar yang melakukan gugatan. Padahal dalam Undang-undang kita, masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan kepada siapapun jika merasa dirugikan, termasuk mengajukan gugatan kepada negara.

Baca juga  Karolin Ajak Gereja Sebagai Media Pembangunan Manusia

Sementara itu, Beni Sulastiyo menjelaskan bahwa setelah inj, pihaknya akan membentuk tim kecil untuk membantu LBH UMP mempersiapkan materi gugatan. Mudah-mudahan dalam 3-4 hari ke depan, bahan-bahan materi gugatan yang akan kami ajukan sudah bisa kami serahkan ke LBH UMP, agar bisa  disusun sebagai kelengkapan pendafataran gugatan ke pengadilan.

 Penulis: Tim Liputan

Share :

Baca Juga

Kalbar

Pemkab Santuni Keluarga Korban Tenggelam

Kalbar

Karolin Ingatkan Masyarakat Segera Urus KTP-el

Kalbar

Silaturahmi ke Rumah Sutarmidji, Karolin : Momen Idul Fitri Jangan Sampai Terganggu Proses Pilkada

Kalbar

Kalbar Raih Peringkat Ketiga Teraik Nasional dalam Penyelenggaraan Kearsipan 2024

Kalbar

Peringati HUT Persit ke 72 dan Darma Pertiwi ke 54, Gelar Donor Darah di Rumkit Kartika Husada

Kalbar

Satlantas Polres Sanggau Lakukan Diversi Kecelakaan Lalu Lintas Melibatkan Anak Dibawah Umur

Kalbar

Kejar Target, Penyuluh Jangan Gagap Teknologi

Kalbar

Gawai Dayak Kecamatan Jangkang Meriah
error: Content is protected !!