PONTIANAK, LANDAKNEWS – Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, dr. Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat adat Dayak yang ada di pedalaman dan perbatasan untuk segera mengurus KTP elektronik (KTP-el).
Hal itu sangat penting, karena selain untuk mendapatkan legalitas sebagai warga negara Indonesia, dalam waktu dekat KTP-el juga akan dijadikan landasan hukum warga negera untuk memberikan hak suara pada Pilkada serentak 2018.
“Sampai saat ini, masih banyak masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan Barat yang belum memiliki KTP-el karena memang sebagian besar masyarakat malas untuk mengurusnya. Hal ini dikarenakan kondisi geografis daerah masyarakat Dayak yang banyak di hutan dan pegunungan, sehingga sulit untuk datang ke kantor camat,” kata Karolin, di Pontianak, Jum’at (27/4).
Menurutnya, saat ini ada sekitar 10.000 lebih masyarakat Dayak yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena kesadaran masyarakat untuk merekam KTP-el masih sangat kurang. Untuk itu diharapkan para Pemangku kebijakan agar bisa membantu masyarakat Dayak dalam membantu mendapatkan legalitas kependudukannya.
Karolin menjelaskan, adapun syarat menjadi pemilih adalah telah memiliki KTP Elektronik dan atau telah melakukan perekaman KTP-el.
“Apabila mengalami kendala, masyarakat masih bisa menggunakan Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa setempat diminta secara individu. Tidak bisa secara masal meminta diterbitkan suket,” tuturnya.
Selain itu, Karolin juga menilai, yang penting disadari oleh masyarakat adalah, dengan memiliki KTP maka masyarakat bisa mendapatkan legalitas kependudukannya.
Bukan hanya untuk memilih pada pilkada, namun, KTP juga menjadi tanda bagi masyarakat untuk mendapatkan hak kependudukannya seperti untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan, untuk mengurus BPJS, bantuan pemerintah dan lain sebagainya.
“Mungkin untuk pengurusan KTP-el untuk kepentingan pemilihan gubernur sudah terlambat dilakukan. Namun, setidaknya masyarakat harus mau mengurusnya, untuk kepentingan kependudukan yang lain,” pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: One