Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Jumat 5 Januari 2018. Foto/SINDOnews/Hasiholan Siahaan
JAKARTA, LANDAKNEWS – Gubernur Jambi, Zumi Zola akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4/2018)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Senin (9/4/2018) ini penyidik memeriksa Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi atau suap sebesar Rp6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kurun 2014-2017.
Pemeriksaan hari ini adalah hasil penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya pada Senin 2 April 2018. Pada Senin pekan lalu Ketua DPW PAN Provinsi Jambi ini beralasan belum menerima surat panggilan.
Febri menegaskan setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Zumi, akhirnya penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Zumi pada Senin (9/4/2018) malam.
“Tersangka ZZ (Zumi Zola-red) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Kavling C1 Gedung lama KPK,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018) malam.
Zola menjalani pemeriksaan selama lebih delapan jam. Saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril pukul 18.47 WIB, batik bercorak lengan panjang yang dikenakan Zola sudah berbalut rompi tahanan KPK.
Saat keluar, Zola menolak memberikan keterangan tentang materi pemeriksaan dan penahanannya. Zola memilih menerobos kerumunan para jurnalis sembari memasuki mobil tahanan.
Sumber: Sindo News