* Terkait Kasus Pencurian di Polsek Sebangki
SEBANGKI, LANDAKNEWS – Penyidik Polsek Sebangki berhasil mengupayakan diversi (Sepakat untuk Diversi) terhadap 2 orang tersangka dibawah umur terkait pencurian buah kelapa sawit milik PT.SMS Selasa (17/04).
Adapun yang pihak pihak yang terlibat dalam upaya diversi tersebut adalah pihak balai permasyarakatan klas IIB Pontianak, Kepala Seksi Perlindungan Anak Kab. Landak, pihak pelapor / korban pencurian kepala sawit dalam hal ini PT.SMS estate sungai Taka, berikut Kepala Dusun, orang tua tersangka dan kedua tersangka inisial JT dan PN
Adapun kedua tersangka ini di lakukan penangkapan bersama dengan salah satu pelaku yang sudah dewasa berinisial MN di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT.SMS dan di tangkap oleh petugas keamanan perusahaan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 65 / III / 2018 / Kalbar / Landak / Sebangki tanggal 21 Maret 2018
Terkait dengan 2 orang tersangka masih di bawah umur, belum genap 17 tahun, maka penyidik pembantu Polsek Sebangki mengundang Bapas Klas IIB Pontianak untuk dilakukan Penelitian kemasyarakatan terhadap kedua tersangka yang kemudian penyidik mengupayakan untuk mencapai kesepakatan Diversi terhadap kedua tersangka.
Dari hasil pertemuan di kantor Mapolsek Sebangki dan dihadiri beberapa pihak dan instansi terkait, telah mencapai kata sepakat untuk Diversi.
Kapolsek Sebangki AKP. Wahyono melalui Kanit Reskrim BRIPKA. Oktavianus.H.T, yang di hubungi di ruang kerjanya mengatakan sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
“Polri wajib mengupayakan penyelesaian Diversi pada tahap Penyidikan terhadap tersangka yang masih dibawah umur, dan Polri sebagai mediatornya dalam penyelesaian Diversi tersebut, ” ujar ayah 2 orang anak ini.
Penulis : Tahta H Deo
Editor: One