MEMPAWAH HULU, LANDAKNEWS – Penyidik Kepolisian Daerah Polda Kalbar Polres Landak Polsek Mempawah Hulu mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan terkait penganiayaan berat yang dilakukan Dominique Jungkang
“Kasusnya ditangani Polsek Mempawah Hulu karena tempat kejadiannya di wilkum Polsek Mempawah Hulu,” kata Kasi Binmas Polsek Mempawah Hulu Brigadir. Polisi Riswantoro, Senin (23/4/18), di Karangan.
Riswantoro menjelaskan Polsek Mempawah Hulu mengirim SPDP tersebut berkaitan dengan waktunya yang sudah selama 6 hari yang mana pelaku sudah berada di tangan aparat dengan dilakukannya observasi guna memastikan terhadap kesehatanya
Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Brigadir Kepala M.Edi. D menambahkan anggotanya sudah melengkapi piranti-piranti dalam pengiriman SPDP tersebut diantaranya foto barang bukti yakni parang pakayan pelaku dan korban. juga telah menyusun berkas lainya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: One