Home / Polri

Rabu, 25 April 2018 - 07:20 WIB

Pemilik Toko Lapor Ke Polisi, Temukan Uang Palsu

MENJALIN, LANDAKNEWS – Petugas Kepolisian Sektor Menjalin mendatangi TKP usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan beredar dan ditemukannya selembar uang palsu dengan pecahan Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) oleh Beno salah satu pemilik toko kios pulsa handphone yang terletak di daerah Pertokoan Pasar Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Senin (23/04).

Penemuan uang palsu yang menggegerkan dan mencemaskan masyarakat di sekitar tempat pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Menjalin, lebih khusus para pemilik toko atau usaha yang setiap harinya menggunakan uang sebagai alat dalam melakukan transaksi jual-beli.

“Uang tersebut di dapat dari seseorang yang belanja di toko, namun saya tidak mengetahui dan tidak mengenali satu persatu siapa saja yang belanja hari ini dengan menggunakan uang palsu karena ramai dan silih berganti, saat saya menghitung uang hasil dagang saya menemukan uang palsu dan melapor Ke Polsek Menjalin untuk ditindak lanjuti,” aku Beno saat menerangkan kepada Briptu. Alfrin, anggota unit Sabhara Polsek Menjalin.

Baca juga  Sinergi Polisi dan Masyarakat, Wujudkan Mandor Bersih dari Narkoba

Kapolsek Menjalin, Iptu. Teguh Pambudi yang mendegar kejadian tersebut sangat menyesalkan tindakan yang di lakukan oleh pelaku tersebut, terutama membuat cemas masyarakat khususnya pemilik usaha yang ada di Kecamatan Menjalin.

“Ini merupakan tindak pidana peredaran uang palsu yang di atur dalam undang-undang pasal 245 KUHP yang di ancam dengan pidana 15 Tahun Penjara,” tegas Teguh.

Kapolsek Menjalin berjanji nantinya akan perintahkan seluruh anggota dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga binaannya terutama pemilik toko, pedagang, dan masyarakat sekitar Kecamatan Menjalin, dapat mengantisipasi agar jangan sampai menjadi korban uang palsu, yaitu dengan cara pengenalan ciri keaslian uang harus benar-benar dipahami dan diketahui, yang biasa di sosialisasikan dengan istilah 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

Baca juga   Bhabinkamtibmas, Tidak Ada Kata Terlambat Cegah Karhutla

“Masyarakat tak perlu cemas dengan kejadian tersebut, kami pihak Kepolisian akan menghimbau dan menindak lanjuti laporan tersebut dengan upaya penyelidikan awal, serta meminta kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam mengungkap peredaran uang palsu di Kecamatan Menjalin, segera laporkan jika mengetahui pengedar dan menerima uang palsu tersebut agar kita bebas dari peredaran uang palsu dan terciptanya situasi yang nyaman, aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Menjalin.

Penulis: Oktavianto
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Personil Polsek Menjalin Pantau Vaksinasi di SDN 01 Menjalin

Polri

Yuli, Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, Polsek Mandor

Polri

Kapolsek Mandor Besuk Orang Tua Anggotanya Yang Sedang Sakit

Polri

Berikut Penyampaian Kapolsek Air Besar Saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

Polri

Saat Patroli Ini Pesan Polisi Kepada Warga di Sebangki

Polri

Kapolsek Menyuke Imbau Masyarakat Untuk Menghentikan Aktifitas Penambang Emas Tampa Ijin

Polri

Jusman Akan Membantu Polsek Kuala Behe Untuk Berantas Radikalisme Apabila Ada Dikecamatan Kuala Behe

Polri

Acara Musyawarah Masyarakat Desa Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Sampaikan Himbauan dan Larangan Karhutla
error: Content is protected !!