Penguna sepeda motor diberhentikan untuk mengecek kelengkapan surat menyurat kendaraanya. (Foto: Diwan S)
NGABANG, LANDAKNEWS – Polres Landak melalui satuan Lalu Lintas, di hari pertama Razia OPS Patuh Kapuas 2018, Kamis (26/04/18) berlangsung dalam Kota Ngabang. Berhasil menjaring 106 tilang.
“Kita telah memberikan tilang sebanyak 106 pelanggar dengan menahan barang bukti berupa STNK kendaraan sepeda motor sebanyak 55 lembar, SIM sebanyak 26 lembar, kendaraan roda empat sebanyak 1 unit dan kendaraan roda enam sebanyak 2 unit, ” kata Kasat Lantas Polres Landak AKP. Gandi Darma Yudanto, S.H., S.IK pada saat dikomfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Patuh Kapuas 2018 ini, melibatkan 65 personil polres Landak
Gandi mengharapkan agar selama dalam kegiatan Operasi tersebut, tujuh pelanggaran yg menjadi Prioritas utama Penindakan diantaranya antara lain : Melawan Arus, Anak dibwah umur menggunakan kendaraan, tidak gunakan helm SNI baik pengemudi maupun dibonceng, tidak gunakan sabuk keselamatan untuk kendaraan R4 keatas, mengkonsumsi Alkohol dalam berkendaraS
n, penggunaan HP saat berkendaraan, kebut kebutan dijalan raya, gunakan knalpot recing, dan pelanggaran lainnya agar dipatuhi selama dalam kegiatan Operasi Terpusat Patuh Kapuas 2018.
“Diharapkan masyarakat pada saat berpergian dengan menggunakan kendaraan bermotor selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta alat-alat kelengkapan keselamatan, supaya jumlah angka pelanggaran menurun, dan pada akhirnya akan berdampak pada menurunnya jumlah angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, ” pintanya.
Gandi mengajak pengguna jalan untuk menjadi pelopor keselamatan untuk diri sendiri, keluarga dan orang-orang yang disayangi.
Penulis: Diwan S, Editor: One








