MENJALIN, LANDAKMEWS – Minuman Keras Oplosan yang akhir-akhir ini menjadi bahan perhatian masyarakat dan pemberitaan media cetak dan elektronik yang banyak menelan korban jiwa akibat mengkomsumsinya.
Anggota Polsek Menjalin, Brigadir. Oktavianto dan Briptu. M. Alfrin Silalahi yang menindak lanjuti perintah dari Kapolres Landak, AKBP Bowo Gede Imantio, tentang penertiban dan pendataan pembuat / produksi miras yang ada di wilayah Kabupaten Landak dengan mendatangi dan mendata sejumlah lokasi pembuatan miras yang ada di Kecamatan Menjalin, Minggu (29/04).
Kapolsek Menjalin, Iptu. Teguh Pambudi menyebutkan pembuat miras tradisional (arak) di Kecamatan Menjalin saat ini masih ada dan sudah kita lakukan pendataan, pengecekan dan himbauan terkait produksi minuman keras tersebut.
”Hasil pendataan dilapangan minuman keras yang ada di Menjalin merupakan minuman tradisional jenis arak dengan proses pengolahan fermentasi beras dan ragih tanpa menggunakan zat kimia yang berbahaya,” terangnya Iptu. Teguh Pambudi.
Kapolsek Menjalin menambahkan pembuatan miras tersebut hanya dibuat jika ada pesanan untuk minuman acara pesta adat tradisi masyarakat sekitar dan bahan tambahan obat tradisional.
Polsek Menjalin saat ini masih melakukan tindakan preemtif kepada pembuat minuman keras tradisional jenis arak tersebut,dengan mendata pemilik, bahan dan proses pembuatan yang masih katagori wajar dan normal, mengingat minuman arak tersebut merupakan minuman tradisi masyarakat sekitar dan tidak membahayakan, karena salama ini belum ada laporan dan pengaduan masyarakat tentang pembuat miras oplosan yang mengakibatkan korban jiwa.
“Kami akan melakukan penegakkan hukum apabila ada orang yang produksi arak dengan menggunakan bahan kimia atau zat berbahaya yang menimbulkan penyakit dan korban jiwa,” pungkas Kapolsek Menjalin.
Penulis : Oktavianto
Editor: One









