Home / Uncategorized

Sabtu, 19 Mei 2018 - 14:52 WIB

Kapolsek, Mediasi Sengketa Lahan Kebun Sawit di Sempate

SERIMBU, LANDAKNEWS – Polsek Air Besar mempertemukan antara Riyanto, Jambin dan Libertus Demus, serta perusahaan.  Dimana ketiga warga ini telah terjadi jual beli lahan.

Mediasi ini dilakukan karena lahan milik Libertus Demus, dibeli dari Jambin sudah di Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas nama Riyanto. Sehingga pihak perusahaan perlu mempertemukan ketiga pihak dan Muspika, di kediaman Kepala Dusun Sempate Desa Temoyok Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Jumat (18/05).

Manager GRTT PT. Sampoerna Landak Area Novianto Dwi Setiawan menjelaskan bahwa GRTT lahan tersebut pada tahun 2015 hingga sekarang masih belum bisa digarap di karena dihambat oleh pemilik lahan Libertus Demus, GRTT yang dilakukan kepada Riyanto, Dedi dan Nikolas diambil dari lahan Jambin.

“Dengan kehadiran Kapolsek bisa memberikan solusi dan pemahamanan kepada semua pihak sesuai aturan yang berlaku untuk areal yang di Sengketa kan bisa status Quo (inklap). Bisa dilakukan pembukaan lahan dan di garap untuk perkebunan kelapa sawit, ” ungkap Novianto.

Baca juga  Banyak Kandidat Jadi Tersangka, Mendagri Usul Perubahan PKPU

Pesirah Adat Dusun Sempate Tunden menyayangkan kejadian tersebut sampai hal ini bisa terjadi. Pesirah mengingatkan apabila lahan belum jelas batas dan kepemilikannya jangan dulu di GRTT ke Perusahaan PT KMM /APU Sampoerna Agro Tbk dapat di selesaikan secara bersama.

Libertus Demus Sebagai pemilik lahan menyampaikan pendapat dan saran bahwa lahan yang di milikinya di beli dengan Jambin. Makanya dihadirkan Jambin sebagai pemilik lahan pertama sampai dimana batas tanah tersebut dan berbatas dengan siapa. Apabila di kemudian hari dapat kekeliruan agar dapat di selesaikan secara kekeluargaan dan juga bisa melalui jalur hukum yang berlaku.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Ikuti Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021 Secara Virtual

Kapolsek Air Besar IPTU. Elfis Satria Efdi, menjelaskan kepemilikan tanah harus di buktikan dengan surat yang sah baik yang di keluarkan oleh desa, kecamatan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengharapkan semua pihak dapat bekerjasama dengan baik.

“Kami menekankan kepada semua untuk saling Bekerjasama tidak menghambat aktivitas perusahaan yang di karena kan ada kepentingan pribadi yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga mengganggu situasi Kamtibmas, ” pungkas kapolsek.

Penulis : Andri
Editor: One

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bagi Bingkisan dan THR Kepada Anggota, Ini Pesan Pangdam Xll/Tpr

Uncategorized

Polsek Sengah Temila Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19

Uncategorized

Hari Minggu Polsek Mandor Tetap Laksanakan Ops Yustisi

Uncategorized

Pangdam XII/Tpr Serahkan Piala Tanjungpura Squad Competition Tahun 2023

Uncategorized

Hadiri Acara Workshop Relawan Kemanusiaan, Ini Yang di Sampaikan Binmas Polres Landak

Uncategorized

8 Faktor Penyebab Perut Buncit pada Pria dan Cara Atasinya

Uncategorized

Ketinggian banjir sudah mulai surut, Bhabinkamtibmas: Warga Harus Selalu Waspada

Uncategorized

7 Kebiasaan Sebelum Tidur untuk Menghilangkan Perut Buncit
error: Content is protected !!