Home / Uncategorized

Sabtu, 19 Mei 2018 - 14:52 WIB

Kapolsek, Mediasi Sengketa Lahan Kebun Sawit di Sempate

SERIMBU, LANDAKNEWS – Polsek Air Besar mempertemukan antara Riyanto, Jambin dan Libertus Demus, serta perusahaan.  Dimana ketiga warga ini telah terjadi jual beli lahan.

Mediasi ini dilakukan karena lahan milik Libertus Demus, dibeli dari Jambin sudah di Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas nama Riyanto. Sehingga pihak perusahaan perlu mempertemukan ketiga pihak dan Muspika, di kediaman Kepala Dusun Sempate Desa Temoyok Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Jumat (18/05).

Manager GRTT PT. Sampoerna Landak Area Novianto Dwi Setiawan menjelaskan bahwa GRTT lahan tersebut pada tahun 2015 hingga sekarang masih belum bisa digarap di karena dihambat oleh pemilik lahan Libertus Demus, GRTT yang dilakukan kepada Riyanto, Dedi dan Nikolas diambil dari lahan Jambin.

“Dengan kehadiran Kapolsek bisa memberikan solusi dan pemahamanan kepada semua pihak sesuai aturan yang berlaku untuk areal yang di Sengketa kan bisa status Quo (inklap). Bisa dilakukan pembukaan lahan dan di garap untuk perkebunan kelapa sawit, ” ungkap Novianto.

Baca juga  Cegah Kebakaran Akibat Arus Pendek, Anggota Polsek Menyuke Rutin Cek Instalasi Listrik di Mako

Pesirah Adat Dusun Sempate Tunden menyayangkan kejadian tersebut sampai hal ini bisa terjadi. Pesirah mengingatkan apabila lahan belum jelas batas dan kepemilikannya jangan dulu di GRTT ke Perusahaan PT KMM /APU Sampoerna Agro Tbk dapat di selesaikan secara bersama.

Libertus Demus Sebagai pemilik lahan menyampaikan pendapat dan saran bahwa lahan yang di milikinya di beli dengan Jambin. Makanya dihadirkan Jambin sebagai pemilik lahan pertama sampai dimana batas tanah tersebut dan berbatas dengan siapa. Apabila di kemudian hari dapat kekeliruan agar dapat di selesaikan secara kekeluargaan dan juga bisa melalui jalur hukum yang berlaku.

Baca juga  Putra Presiden AS, Hunter Biden, Dinyatakan Bersalah atas 3 Tuduhan

Kapolsek Air Besar IPTU. Elfis Satria Efdi, menjelaskan kepemilikan tanah harus di buktikan dengan surat yang sah baik yang di keluarkan oleh desa, kecamatan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengharapkan semua pihak dapat bekerjasama dengan baik.

“Kami menekankan kepada semua untuk saling Bekerjasama tidak menghambat aktivitas perusahaan yang di karena kan ada kepentingan pribadi yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga mengganggu situasi Kamtibmas, ” pungkas kapolsek.

Penulis : Andri
Editor: One

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rasa Cinta Terhadap Masyarakat Dan Daerahnya Yang Mendorong Karolin Ikut Pilkada Kalbar

Uncategorized

Bripka Ya’ Hendri Menerima Laporan Kehilangan KTP Warga Desa Jelimpo

Uncategorized

SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult’s Physical and Mental Health

Uncategorized

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Afghanistan

Uncategorized

Presidensi G20 Indonesia: Recover Together, Recover Stronger

Uncategorized

Dalam Waktu Dekat ESI Segera Dibentuk di Landak

TNI

Satgas Pamtas Buka Keterisolasian Desa di Perbatasan

Uncategorized

Sosialisasi Maklumat Kapolda Terkait Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Datangi Warga Binaan
error: Content is protected !!