KUALA BEHE, LANDAKNEWS – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi guru di Indonesia merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan insan pendidik yang profesional, sejahtera dan terlindungi.
Untuk itulah dengan mengambil tema, “Aktualisasi Perjuangan PGRI Mewujudkan Pendidikan Berbasis Mutu melalui Guru Profesional, Sejahtera, Terlindungi dan Bermartabat untuk Membangun Karakter Bangsa”, PGRI Kecamatan Kuala behe menggelar konferensi cabang untuk menentukan pengurus masa bakti 2016-2020, Sabtu (19/05), di SD Negeri 02 Kecamatan Kuala bBehe, Kabupaten Landak.
Wakil Ketua PGRI Kabupaten Landak Endang S, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi positif terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, Konfercab termasuk bentuk komitmen PGRI Cabang Kuala Behe.
“PGRI sebagai organisasi yang membela kepentingan guru di seluruh Indonesia, baik PNS maupun guru honorer, sudah semestinya menjadi organisasi utama bagi para guru,” ujarnya saat pembukaan Konfercab.
Sekretaris Kecamatan (Sekman) Kuala behe Sumijo mengucapkan selamat atas konferensi ini, dan semoga setelah konferensi, kepengurusan PGRI Cabang Kuala Behe dapat segera melakukan kegiatan-kegiatan produktif sesuai bidangnya.
“Tentunya sesuai komitmen bersama seluruh lembaga untuk meningkatkan produktivitas menuju masyarakat yang sehat, cerdas, produktif dan bahagia,” jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Kuala behe IPDA. Supardi mengatakan sekolah-sekolah harus berhati-hati dan cermat dalam menggunakan dana BOS dan juga jangan sampai tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli yang telah lama di bentuk di Kabupaten Landak.
Ia menyatakan program pemerintahan pada saat ini yakni “Wajib belajar 9 tahun Gratis” hal itu hendaknya dapat bersama-sama di pahami bahwa Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun. Hingga ditambah sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) selama 3 tahun hendaknya benar-benar bebas biaya (Gratis) untuk itu jika terdapat pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, maka hal demikian dapat disebut perbuatan PUNGLI dan dapat di proses secara hukum pidana.
Penulis : Heriyanto
Editor: One