Home / Polri

Minggu, 20 Mei 2018 - 12:33 WIB

Kapolsek, Hadiri Undangan Konfercab PGRI Kecamatan Kuala Behe

KUALA BEHE, LANDAKNEWS – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi guru di Indonesia merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan insan pendidik yang profesional, sejahtera dan terlindungi.

Untuk itulah dengan mengambil tema, “Aktualisasi Perjuangan PGRI Mewujudkan Pendidikan Berbasis Mutu melalui Guru Profesional, Sejahtera, Terlindungi dan Bermartabat untuk Membangun Karakter Bangsa”, PGRI Kecamatan Kuala behe menggelar konferensi cabang untuk menentukan pengurus masa bakti 2016-2020, Sabtu (19/05), di SD Negeri 02 Kecamatan Kuala bBehe, Kabupaten Landak.

Wakil Ketua PGRI Kabupaten Landak Endang S, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi positif terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, Konfercab termasuk bentuk komitmen PGRI Cabang Kuala Behe.

Baca juga  Kapolsek Menyuke Silahturahmi Coolling System Jelang Pilkada 2024

“PGRI sebagai organisasi yang membela kepentingan guru di seluruh Indonesia, baik PNS maupun guru honorer, sudah semestinya menjadi organisasi utama bagi para guru,” ujarnya saat pembukaan Konfercab.

Sekretaris Kecamatan (Sekman) Kuala behe Sumijo mengucapkan selamat atas konferensi ini, dan semoga setelah konferensi, kepengurusan PGRI Cabang Kuala Behe dapat segera melakukan kegiatan-kegiatan produktif sesuai bidangnya.

“Tentunya sesuai komitmen bersama seluruh lembaga untuk meningkatkan produktivitas menuju masyarakat yang sehat, cerdas, produktif dan bahagia,” jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Kuala behe IPDA. Supardi mengatakan sekolah-sekolah harus berhati-hati dan cermat dalam menggunakan dana BOS dan juga jangan sampai tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli yang telah lama di bentuk di Kabupaten Landak.

Baca juga  H+4 Polsek Mempawah Hulu Patroli Rutin

Ia menyatakan program pemerintahan pada saat ini yakni “Wajib belajar 9 tahun Gratis” hal itu hendaknya dapat bersama-sama di pahami bahwa Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun. Hingga ditambah sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) selama 3 tahun hendaknya benar-benar bebas biaya (Gratis) untuk itu jika terdapat pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, maka hal demikian dapat disebut perbuatan PUNGLI dan dapat di proses secara hukum pidana.

Penulis : Heriyanto
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

30 Orang Berbondong-Bondong Mendatangi Puskesmas Sebangki Untuk di Vaksin Secara Antusias Dengan Penuh Semangat

Polri

Polsek Kuala Behe Bersama Babinsa Air Besar Cari Bibit Untuk Paskibra di SMUN 1 dan SMUN 2

Polri

Guna Menggugurkan Niat Pelaku Kejahatan Polsek Air Besar Tingkatkan Patroli Malam

Polri

Dua Personil Satgas Operasi Penanggulangan Bina Karuna Polsek Mandor Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar

Polri

Berdasarkan Aplikasi Lancang Kuning,Kapolsek Bersama Anggotanya Cek Titik Api

Polri

Unit Sabhara Antisipasi Karhutla Di Wilayah Hukum Polsek Mandor

Polri

Antisipasi Banjir, Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan Debit Air Sungai Landak

Polri

Patroli Memberikan Rasa Aman Kepada Warga
error: Content is protected !!