Home / Parlementaria

Jumat, 25 Mei 2018 - 04:03 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 29 Kg dalam Sasis Mobil

Kapolda Riau Irjen Nandang memperlihatkan barang bukti 29 kg sabu yang disita dari tersangka SL.

RIAU, LANDAKNEWS – Polda Riau membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu ke Jakarta. Tidak tangung-tanggung, petugas menyita sebanyak 29 kg kristal bening haram tersebut.

Untuk mengelabui petugas, pelaku yakni SL (44) menyembunyikan sabu itu di bagian rangka mobil (sasis) yang telah dimodifikasi. Barang terlarang itu didapat tersangka dari Malaysia.

Kapolda Riau Irjen Nandang mengatakan, sabu tersebut sudah dikemas dalam kotak teh China oleh SL.”Selain sabu, kita juga menyita sebanyak 20.000 butir pil ekstasi,” ucap jendral bintang dua itu pada Kamis, 24 Mei 2018 kemarin.

Baca juga  BANGGAR DPRD Landak dan TAPD Pemkab Landak Bahas KUA-PPAS APBD 2021

Menurut Nandang, penangkapan narkoba dalam jumlah besar ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga kalau SL akan bertransaksi di Jakarta. Dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga, SL bergerak dari Pekanbaru.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang mendapat informasi itu langsung menghubungi tiga polres di jajarannya untuk melakukan razia. Setelah mendapat ciri pelaku dan kendaraan, petugas pun melakukan razia.

Nandang menuturkan, pelaku berhasil lolos dari operasi razia di Polres Pelalawan dan Inhu. Namun petugas berhasil mendeteksi mobil pelaku di wilayah lintas timur kilometer 293 Selensen, Kabupaten Inhil.

“Saat itu petugas menggeledah mobil dengan nomor polisi D 1544 ACJ dan ditemukan sabu dan ekstasi. Harga sabu senilai Rp29 miliar sedangkan ekstasi yang disita senilai Rp6 miliar.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2023

Sebelumnya, Polda Riau juga mengamankan sebanyak 12 kg sabu dan 24.000 ekstasi dengan menangkap dua tersangka. Mereka adalah HC (34) dan MM (30).
Dengan jumlah ini berarti jumlah sabu yang disita sebanyak 41 kg.

Sementara ekstasi berjumala 44.000 butir.”Mereka jaringan berbeda. Para tersangka terancam hukuman mati,” tegasnya.

Sumber: Sindo News

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024

Parlementaria

Kunker di Kecamatan Jelimpo, Komisi C DPRD Kabupaten Landak Minta Pembangunan Puskewsmas Dipercepat

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Antan Cup Tahun 2023 Dalam Rangka Memperingati HUT Republik Indonesia Ke-78

Parlementaria

Kapolda Metro Jaya Usung Jasad Mahasiswi Yang Tewas Ditembak Perampok

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang Tahun 2023

Parlementaria

Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Landak Dijadwalkan 9 November 2024

Parlementaria

Ketua DPRD Landak dan DPD PPNI Landak Mengadakan Bakti Sosial Sunat Massal di Desa Tunang

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengikuti Upacara Memperingati Hari Pahlawan
error: Content is protected !!