Home / Polri

Jumat, 8 Juni 2018 - 15:57 WIB

Sosialisasi Perda Perlindungan Masyarakat Adat Dan Pemetaan Hutan Adat Di Kabupaten Landak

NGABANG, LANDAKNEWS – Kamis (7/6), di rumah Dinas Ketua DPRD Landak Desa Raja, Kecamatan Ngabang digelar acara “PATAMUAN DAD KABUPATEN LANDAK DENGAN FUNGSIONARIS ADAT DALAM RANGKA SOSIALISASI PERDA PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DAN PEMETAAN HUTAN ADAT DI KABUPATEN LANDAK”.

Hadir dalam kesempatan tersebut Heri Saman (Ketua DAD Kab. Landak), Joko N Nata (Ketua DAD Kec. Ngabang), Yosep SE (Camat Ngabang), Peltu Damas mewakili Danramil Ngabang dan Bripka Unggul Gatot P Mewakili Kapolsek Ngabang dan 59 orang pengurus adat se Kecamatan Ngabang.

Kegiatan yang dibuka dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan ditutup usai Penjelasan Perda Kab. Landak Nomor 15 Tahun 2018 oleh Staf Ahli glorio Sanen selaku Nara Sumber.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian kata sambutan okeh Ketua DAD Kecamatan Ngabang Joko.N.Nata yang berharap para pengurus adat yang hadir untuk betul-betul memahami apa yang akan di sampaikan dalam pertemuan ini. Pertemuan kali membahas Peraturan Daerah Kab. Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak.

Baca juga  Bupati Landak Beri Bantuan Untuk Desa Sekendal Yang Terdampak Banjir

Pada kesempatannya Kapolsek Ngabang melalui Bripka Unggul selaku Panit Binmas memanfaatkan moment tersebut dengan menyampaikan pesan Kamtibmas Menjelang pemilihan Gubenrnur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018.

“kami berharap bantuan para tokoh – tokoh adat dapat bersinergi dengan Kepolisian untuk membentengi masyarakat kita agar tidak mudah terpengaruh oleh berita berita yang belum tentu kebenarannya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018” pesan Unggul.

“Menjaga keamanan bukan hanya tugas dan tanggung jawab Kepolisian dan TNI tapi juga tanggung jawab kita bersama” tegas Heri Saman selaku Ketua DAD Kabupaten dalam kata sambutannya.

Baca juga  Sukseskan Pemilu Damai 2019 Polisi Terus Galang Masyarakat

“Menyangkut Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kab. Landak yang akan di sampaikan oleh Nara Sumber agar betul-betul di pahami dan di cermati dengan seksama karena ini adalah cerminan adat budaya kita yang kita jalani dalam kehidupan kita sehari-hari ” tambah Heri Saman sebelum sesi penyampaian materi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Glorio Sanen yang merupakan staf ahli menangani hutan adat.

Penulis : Bayu
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Patroli Malam hari dan temui langsung warga yang sedang nyantai di warung

Polri

Kapolsek Menyuke Hadiri Pembentukan Tim PKK-KKBPK Tingkat Kecamatan Menyuke

Polri

Polisi Ajak Warga Cegah Karhutla

Polri

Jaring Animo Pelajar Polsek Ngabang Sosialisasi Penerimaan Polri TA. 2022

Polri

Dukungan Warga Untuk Berantas PUNGLI di Mandor

Polri

Polsek Kuala Behe Laksanakan Pam Perayaan Isa Almasih Di Gereja GPPIK Gestmani

Polri

Polisi Terus Lakukan Patroli di Malam Hari Guna Mencegah Tindak Kriminal

Polri

Bhabinkamtibmas Pantau Penyaluran Bantuan Dana Desa Bengkawe Tahap Ke Tujuh
error: Content is protected !!