Home / Pemda Landak

Rabu, 18 Juli 2018 - 14:22 WIB

Pendaftaran Hari Akhir, Partai Bulan Bintang Tidak Daftarkan Bacalegnya Ke KPU Landak

NGABANG, LANDAKNEWS– Hari terakhir pendaftaran Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol), ke KPU Landak, Senin (17/07/18) pukul 24.00 Wib diisi 15 Parpol.

Hanya ada satu Parpol yang tidak mendaftarakan diri yaitu Partai Bulan Bintang (PBB).

“Hingga pukul 24.00 wib malam tadi hanya PBB yang tidak ada konfirmasinya. Dari awal hingga terahir pendaftaran tidak ada konmfirmasinya,” kata Ketua KPU Landak Herkulanus Yakobus, kepada sejumnlah waertawan, Selasa (18/08/19), tadi diruang kerjanya.

Yakobus menyatakan, ada 409 Calon Legeslatif (Caleg), didaftar oleh 15 Parpol di KPU Landak. Dimana Parpol yang paling sedkit mendafaftarkan Calegnya hanya 5 orang.

“Partai ini hanya mengisi di 2 Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu Dapil 1 dan dapil 2.Sementara Parpol lain merata hampir semua Dapil diisi oleh Calegnya,” jelas Yakobus.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Tinjau Langsung dan Serahkan Bantuan Pada Korban Terdampak Banjir

Untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), lanjut Yakobus, diisi oleh 13 Caleg. Partai ini mines disi oleh Dapil 3 dan Dapil 4. “Dapil 1, dapil 2 dan Dapil 5 ada perwakilan caleg PPPnya,” tegas Yakobus.

Yakobus juga menjelaskan tahapan perefikasi administrasi Caleg yaitu dari tanggal 19 s.d 21 Juli 2018. “Jadwal ini akan kita manfaatkan sebagai pengumuman apa-apa syarat calon yang harus diperbaiki,” kata Yakobus lagi seraya menambahkan, masa perbaikan darri tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018.

Terkait apakah bisa gugur atau tidak memenuhi syarat Caleg? Yakobus menegaskan kembali tergantung ferifvikasi dari calon yang bersangkutan. Jika memang ada indikasi mereka gagal, bisa saja gugur.

Baca juga  Pantastis,  Hari Pertama PPDB SMKN 1 Ngabang Mencapai 581 Siswa

“Inikah lagi masuk proses, bilamana masih ada waktu untuk perbaikan kita minta diperbaiki. Masa perbaikan itu kita manfaatkan sebaik mungkin,” beber Yakobus.

Disinggung apakah ada masa tanggapan masyarakat? “Masa tanggapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus 2018. Dan masukan dariu masyarakat dimulai dari tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2018,” katanya.

Terakhir, masuk masa klarifikasi terhadap tanggapan, bisa ke Parpol bersangkutan atau juga ke KPU Landak.

Penulis: hi74
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Jamin Keamanan Investasi, Bupati Landak Mediasi Kesepahaman PT Antam dan PT Hilton Duta Lestari

Pemda Landak

Pisah Sambut Kajari Landak, Pj. Bupati Samuel : Terima Kasih Kerjasamanya Selama Ini

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Hadiri Penarikan Mahasiswa Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)-2 Dan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) IKIP-PGRI Pontianak

Pemda Landak

Sekda Landak Buka Kegiatan Sosialisasi Pentingnya Pola Asuh Dalam Upaya Penanggulangan Stunting Pada Anak Usia Dini Kabupaten Landak Tahun 2023

Pemda Landak

Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pj. Bupati Gutmen Ungkap Beberapa Arahan dari Presiden RI

Pemda Landak

Hari Berkabung Daerah, Karolin Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Pemda Landak

Agar Masyarakatnya Ber-E KTP, Heriadi Bawa Disdukcapil Landak Ke Sampatung

Pemda Landak

H -6 Idul Fitri, Penarikan Uang Meningkat
error: Content is protected !!