Home / Pemda Landak

Rabu, 18 Juli 2018 - 14:22 WIB

Pendaftaran Hari Akhir, Partai Bulan Bintang Tidak Daftarkan Bacalegnya Ke KPU Landak

NGABANG, LANDAKNEWS– Hari terakhir pendaftaran Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol), ke KPU Landak, Senin (17/07/18) pukul 24.00 Wib diisi 15 Parpol.

Hanya ada satu Parpol yang tidak mendaftarakan diri yaitu Partai Bulan Bintang (PBB).

“Hingga pukul 24.00 wib malam tadi hanya PBB yang tidak ada konfirmasinya. Dari awal hingga terahir pendaftaran tidak ada konmfirmasinya,” kata Ketua KPU Landak Herkulanus Yakobus, kepada sejumnlah waertawan, Selasa (18/08/19), tadi diruang kerjanya.

Yakobus menyatakan, ada 409 Calon Legeslatif (Caleg), didaftar oleh 15 Parpol di KPU Landak. Dimana Parpol yang paling sedkit mendafaftarkan Calegnya hanya 5 orang.

“Partai ini hanya mengisi di 2 Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu Dapil 1 dan dapil 2.Sementara Parpol lain merata hampir semua Dapil diisi oleh Calegnya,” jelas Yakobus.

Baca juga  23 Peserta Seleksi JPTP Pemkab Landak Ikuti Uji Kompetensi

Untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), lanjut Yakobus, diisi oleh 13 Caleg. Partai ini mines disi oleh Dapil 3 dan Dapil 4. “Dapil 1, dapil 2 dan Dapil 5 ada perwakilan caleg PPPnya,” tegas Yakobus.

Yakobus juga menjelaskan tahapan perefikasi administrasi Caleg yaitu dari tanggal 19 s.d 21 Juli 2018. “Jadwal ini akan kita manfaatkan sebagai pengumuman apa-apa syarat calon yang harus diperbaiki,” kata Yakobus lagi seraya menambahkan, masa perbaikan darri tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018.

Terkait apakah bisa gugur atau tidak memenuhi syarat Caleg? Yakobus menegaskan kembali tergantung ferifvikasi dari calon yang bersangkutan. Jika memang ada indikasi mereka gagal, bisa saja gugur.

Baca juga  Pastikan Layanan Berjalan, Bupati Karolin Sidak RS Pratama Landak

“Inikah lagi masuk proses, bilamana masih ada waktu untuk perbaikan kita minta diperbaiki. Masa perbaikan itu kita manfaatkan sebaik mungkin,” beber Yakobus.

Disinggung apakah ada masa tanggapan masyarakat? “Masa tanggapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus 2018. Dan masukan dariu masyarakat dimulai dari tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2018,” katanya.

Terakhir, masuk masa klarifikasi terhadap tanggapan, bisa ke Parpol bersangkutan atau juga ke KPU Landak.

Penulis: hi74
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Buka Sosialisasi SP4N-LAPOR! di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pj. Sekda Landak Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir di 3 Kecamatan

Pemda Landak

APBDes Tahun 2020 Harus Selesai Sebelum 31 Desember 2019

Pemda Landak

Sosialisasi Stunting Desa Tembawang Bale, Bupati Karolin Ingatkan Usia Pernikahan

Pemda Landak

Tutup Pelatihan Dasar CPNS, Bupati Landak Harap Pegawai Menjadi Pelaksana Kebijakan Publik

Pemda Landak

PT. NSA Panen Buah Sawit Perdana Umur 30 Bulan

Pemda Landak

Bupati Landak Tegaskan Jangan Ada Pungutan Liar di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
error: Content is protected !!