Home / Pemda Landak

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:32 WIB

Distribusi LPG 3 Kg Diawasi Ketat, Pemkab Landak Cegah Penyalahgunaan

Ngabang, Landak News – Pemerintah Kabupaten Landak menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.1/14/EkbangSDA tertanggal 29 Januari 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga LPG subsidi agar tepat sasaran.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan, LPG subsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“LPG subsidi 3 kilogram bukan untuk semua kalangan. ASN, masyarakat mampu, serta pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, hotel, dan usaha binatu atau laundry diminta untuk tidak menggunakan LPG subsidi dan beralih ke LPG non-subsidi,” ujar Karolin, Kamis (29/1/2026).

Baca juga  Bupati Landak Ajak Anak-anak Cuci Tangan Dengan Benar

Karolin menjelaskan, penertiban penggunaan dan pendistribusian LPG subsidi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu, serta Keputusan Bupati Landak Nomor 278/Ekbang dan SDA Tahun 2025 terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan.

Selain menyasar pengguna, Karolin juga menekankan kepatuhan bagi agen dan pangkalan LPG. Agen tidak diperbolehkan menjual LPG subsidi langsung kepada konsumen, sementara pangkalan dilarang menjual LPG subsidi kepada pedagang untuk dijual kembali.

“Pangkalan merupakan titik serah terakhir LPG subsidi kepada konsumen yang berhak,” tegas Karolin.

Karolin meminta para camat menginstruksikan kepala desa agar bekerja sama dengan ketua RT dalam melakukan pemantauan penyaluran LPG subsidi di wilayah masing-masing. Ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Baca juga  Bupati Landak Buka Workshop e-Verval Dan Sosialisasi Kartu Tani

Menurut Karolin, pengawasan aktif di tingkat lokal diperlukan agar LPG subsidi tidak disalahgunakan dan benar-benar diterima oleh masyarakat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Landak juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dan pendistribusian LPG subsidi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat edaran ini dibuat untuk dipedomani bersama demi kepentingan masyarakat luas,” kata Karolin. (***)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Asisten Sekda Lepas Kontingen POPDA Kabupaten Landak Tahun 2024

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Rakor Tindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Terkait Pelestarian Arsip

Pemda Landak

Damkar Satpol-PP Landak Gelar Pelatihan Pemadaman Kebakaran Bagi Petugas PLN

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kab. Landak

Pemda Landak

Bupati Karolin Yakin Kontingen Pesparawi Kabupaten Landak Berikan Hasil yang Memuaskan

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Terima Penyerahan Bantuan dari Kemensos RI untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Pemda Landak

Hadiri Perayaan Ekaristi di Kuala Behe, Pemkab Landak Pesan Agar Umat Tak Putus Sekolah

Pemda Landak

Sekda Landak Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan APBN Tahun Anggaran 2022
error: Content is protected !!