Home / Pemda Landak

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:32 WIB

Distribusi LPG 3 Kg Diawasi Ketat, Pemkab Landak Cegah Penyalahgunaan

Ngabang, Landak News – Pemerintah Kabupaten Landak menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.1/14/EkbangSDA tertanggal 29 Januari 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga LPG subsidi agar tepat sasaran.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan, LPG subsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“LPG subsidi 3 kilogram bukan untuk semua kalangan. ASN, masyarakat mampu, serta pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, hotel, dan usaha binatu atau laundry diminta untuk tidak menggunakan LPG subsidi dan beralih ke LPG non-subsidi,” ujar Karolin, Kamis (29/1/2026).

Baca juga  Staf Ahli Bupati Membuka Turnamen Pencak Silat Tingkat Remaja dan Dewasa Piala Ketua DPRD Landak Cup Tahun 2022

Karolin menjelaskan, penertiban penggunaan dan pendistribusian LPG subsidi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu, serta Keputusan Bupati Landak Nomor 278/Ekbang dan SDA Tahun 2025 terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan.

Selain menyasar pengguna, Karolin juga menekankan kepatuhan bagi agen dan pangkalan LPG. Agen tidak diperbolehkan menjual LPG subsidi langsung kepada konsumen, sementara pangkalan dilarang menjual LPG subsidi kepada pedagang untuk dijual kembali.

“Pangkalan merupakan titik serah terakhir LPG subsidi kepada konsumen yang berhak,” tegas Karolin.

Karolin meminta para camat menginstruksikan kepala desa agar bekerja sama dengan ketua RT dalam melakukan pemantauan penyaluran LPG subsidi di wilayah masing-masing. Ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Baca juga  Landak Juara Umum Panahan Porprov XII Kalbar 2018

Menurut Karolin, pengawasan aktif di tingkat lokal diperlukan agar LPG subsidi tidak disalahgunakan dan benar-benar diterima oleh masyarakat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Landak juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dan pendistribusian LPG subsidi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat edaran ini dibuat untuk dipedomani bersama demi kepentingan masyarakat luas,” kata Karolin. (***)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri HUT CBN ke-25

Pemda Landak

Byonic Kalbar Gelar Jamda Perdana di Bumi Intan

Pemda Landak

Pemkab Landak Kembali Raih Opini WTP Ke-11 dari BPK RI

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Tinjau Pembersihan Sisa Material Longsor di Pahauman

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Tanam Perdana Padi dan Buka Sekolah Lapang Iklim Operasional Provinsi Kalbar Tahun 2024

Pemda Landak

Kaban Kesbangpol Kab. Landak Hadiri Bimtek & Orientasi Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Landak pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Pemda Landak

Karolin Buka Seminar Nasional dan Lantik Pengurus Pemuda Dayak Landak 2026–2029

Pemda Landak

Humas Diskominfo Landak Jadi Narasumber pada Pelatihan Jurnalistik Humas Polres Landak
error: Content is protected !!