Home / Pemda Landak

Kamis, 8 Agustus 2019 - 15:06 WIB

Pemkab Landak Verifikasi Hutan Adat Baru

NGABANG, KALBAR – Pemerintah Kabupaten Landak kembali akan menambah kawasan hutan adatnya. Kali ini calon hutan adat yang akan segera mendapat pengakuan oleh pemerintah yaitu Hutan Adat Binua Laman Garoh yang terletak di Desa Keranji Mancal kecamatan Sengah Temila.

Untuk itu Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan  (KPH) Kabupaten Landak didampingi oleh perwakilan Direktorat Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia beserta Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat mulai melakukan verifikasi dan validasi terhadap 1 calon hutan adat Binua Laman Garoh seluas 195,72 ha yang terletak di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila, Rabu (6/8/2019).  Proses verifikasi dan validasi ini akan berlangsung selama 5 hari kedepan hingga 10 Agustus 2019.

Dalam proses verifikasi dan validasi ini  turut hadir Kepala Desa Keranji Mancal Selsius bersama Timanggong Binua Laman Garoh F. Alim.O, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keranji Mancal, kepala Dusun , pengurus adat dan tokoh masyarakat setempat.

Dilakukannya verifikasi dan validasi hutan adat ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh yang tetapkan oleh Bupati Landak melalui Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/103/HK-2019 tanggal 15 Februari 2019.

Baca juga  Bupati Landak Dukung Dinas Kesehatan Perluas Cakupan Deteksi COVID-19

Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto, ST.,MT mengatakan verifikasi dan validasi hutan adat Binua Laman Garoh Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila terdiri dari 20 poligon calon hutan adat sesuai yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/103/HK-2019 tanggal 15 Februari 2019.

”Sesuai yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/103/HK-2019 tanggal 15 Februari 2019 yang diverifikasi terdiri 20 poligon meliputi  Sunge Panawar, Timawakng Lintah, Bukit Marakng, Bukit Tungal, Bukit Kalawar, Bukit Padagi, Bukit Saravo, Gunung Sidene, Karamat Pasugu, Laman Garoh, Laman Lintah, Mototn Ganye Paseba, Nanga Salamukng, Timawakng Angkapm, Timawakng Bingaro, Timawakng Lobokn, Timawakng Rorongan, Timawakng Tuba, Timawakng Loekng dan Timawakng Kalawit dengan total luasan 195,72 Hektar,” ujar Ya’ Suharnoto.

Dilakukannya verifikasi dan validasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak. Ya’ Suharnoto mengungkapkan bahwa setelah dilakukan verifikasi dan validasi hutan adat ini bisa saja berubahnya luas kawasan hutan adat tersebut.

”Dalam verifikasi dan validasi ini bisa saja bertambah luasannya atau berkurang, tergantung dengan kondisi terkini dari objek hutan adatnya,” jelas Ya’ Suharnoto.

Baca juga  Khataman Serentak Al-Quran Anak Anak Dusun Raiy Desa Raja Ngabang

Sementara itu pihak Direktorat Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kasi Pencadangan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Sarmaida, SE mengatakan bahwa verifikasi dan validasi calon hutan adat Binua Laman Garoh merupakan langkah untuk melihat keabsahan usulan yang dilakukan.

“verifikasi dan validasi calon hutan adat Binua Laman Garoh merupakan langkah untuk melihat sejauhmana keabsahan usulan yang dilakukan, terutama batas-batas wilayah adat yang terbagi dengan 20 poligon tersebut dan keberadaan kearifan lokalnya,” jelas Sarmaida.

Sarmaida juga mengapresiasi Bupati Landak yang telah mendukung program Presiden Republik Indonesia dengan menetapkan Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila.

“Kita sangat mengapresiasi Bupati Landak yang telah menetapkan Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila dan mendukung kegiatan Perhutanan Sosial  yang menjadi kegiatan unggulan Presiden Republik Indonesia dalam mengakui hak – hak Masyarakat Hukum Adat, baik ditingkat Nasional maupun Internasional,” pungkasnya. (MC-004)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Penyaluran Dana PKH, Polsek Menyuke Laksanakan Pengamanan

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang III Tahun 2023

Pemda Landak

Pemkab Landak Siapkan Layanan Cuci Darah di RSUD Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Dan Kajari Landak Launching Rumah Restorative Justice

Pemda Landak

Bupati Landak Dukung Langkah BPK Rubah Sistem Pemeriksaan Keuangan Dengan Sistem Aplikasi

Pemda Landak

Pj. Bupati Samuel Ajak DAD Landak Bersinergi Majukan Masyarakat Adat

Pemda Landak

Bupati Landak Dan Kapolsek Mempawah Hulu Bantu Korban Laka Lantas

Pemda Landak

Tahun 2018, Tahun Kebangkitan PSSI Kabupaten Landak
error: Content is protected !!