Home / Polri

Senin, 23 Juli 2018 - 15:57 WIB

Titik Api di Kecamatan Kuala Behe  Terpantau Dari Aplikasi LAPAN FIRE

KUALA BEHE,  LANDAKNEWS – Sesuai dengan Perintah Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio SH MH melalui Kapolsek Kuala Behe Ipda. Hertomo, anggota piket Siaga Karhutla Polsek Kuala Behe Bripka. Roni dan Bripda. Reza Nasution berangkat ke lokasi titik api di daerah Takong Dusun Kandis Desa Kuala Behe.

Perlu waktu 1 jam perjalanan untuk sampai di lokasi kebakaran.

Kapolsek Kuala Behe Ipda. Hertomo menjelaskan  lokasi kebakaran adalah lahan tidur seluas tidak sampai 1 ha itu terlihat masih terbakar dan dengan dibantu pemilik lahan serta masyarakat yang ikut menunggu disekitar lokasi kebakaran bersama-sama memadamkan api supaya tidak merembet apinya ke lokasi lainnya.

Diperlukan waktu 1 jam lebih untuk melokalisir titik api sehingga tidak meluas. Setelah berhasil dipadamkan Bripka. Roni memberikan himbauan kepada pemilik lahan Midun seorang kakek yang sudah berumur 87 tahun dan di bawa ke Kantor Polsek Kuala Behe.

Didepan Kapolsek, Midun menjelaskan sengaja membakar lahan tersebut untuk dijadikan kebun /sawah yang akan ditanami padi dan sudah menjadi kebiasaan warga di Kuala Behe.

Baca juga  BRIPKA Herman Sosialisasikan Bahaya Paham Radikalisme Dan Anti Pancasila

Hertomo dengan sabar mendengarkan penjelasan  Midun dan selanjutnya memberikan himbauan bahwa membakar lahan ataupun hutan di musim kemarau itu tidak boleh/dilarang.

Memang dalam aturan UU  No 32 the 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa  di pasal 69 ayat 2  disebutkan Kearifan Lokal boleh melakukan pembakaran lahan maksimal 2 Ha per KK dengan persyaratan wajib memberitahukan kepada desa dan lahan yang akan ditanam jenis varietas lokal.

Kades Kuala Behe Timotius Ngancam memberitahuan kepada instansi terkait bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kota/kabupaten.

“Tapi yang patut di lihat oleh masyarakat adalah pembakaran lahan tidak berlaku pad kondisi curah hujan dibawah normal /kemarau /iklim kering,” katanya.

Apabila persyaratan sesuai dengan pasal 69 ayat 2 tidak dilaksanakan maka Harus dilakukan proses hukum meskipun luas lahan yang dibakar tidak sampai 2 Ha.

Baca juga  Anggota Komisi II DPR RI Cornelis, Jelaskan Terkait Penghapusan Tenaga Honorer

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolsek tengang ketentuan Hukum akhirnya  Midun bisa mengerti dan menerima bahwa apa yang dilakukan adalah salah dan berjanji tidak akan mengulangi membakar lahan / hutan di musim kemarau.

“Masyarakat selama ini hanya tahu tentang Kearifan Lokal boleh membakar lahan 2 Ha per KK akan tetapi mereka lupa bahwa tidak boleh dilakukan pada saat musim kemarau/debit air kurang,
dan perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat tentang hal ini, ” tambah kapolsek.

Di bulan Juli 2018 pembakaran lahan di Kuala Behe yang terpantau satelit Aqua / LAPAN  Fire  sudah 2x yaitu pada Kamis 19 Juli 2018 di Dusung Bagi Desa Kuala Behe dan pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 di Dusun Kandis desa Kuala Behe.

Penulis : Heri
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabin Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Polri

Kapolri Lakukan Rotasi dan Mutasi Terhadap Perwira Tinggi dan Perwira Menengah

Polri

Kapolsek Mandor Melaksanakan Maping Titik Hotspot Serta Memberikan Himbuan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kepada Masyarakat

Polri

Nongkrong Bareng Warga,  Ini Pesan Bripka Suriansyah

Polri

Polsek Mempawah Hulu Gelar Patroli Pasar

Polri

Anggota Polsek Sebangki Pantau Debit Air Sungai Sambeh

Polri

Kegiatan Subuh Keliling Di Wilayah Kecamatan Menyuke

Polri

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Kasi Humas Polisi Tingkatkan Patroli Malam Hari
error: Content is protected !!