KUALA BEHE, LANDAKNEWS – Sesuai dengan Perintah Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio SH MH melalui Kapolsek Kuala Behe Ipda. Hertomo, anggota piket Siaga Karhutla Polsek Kuala Behe Bripka. Roni dan Bripda. Reza Nasution berangkat ke lokasi titik api di daerah Takong Dusun Kandis Desa Kuala Behe.
Perlu waktu 1 jam perjalanan untuk sampai di lokasi kebakaran.
Kapolsek Kuala Behe Ipda. Hertomo menjelaskan lokasi kebakaran adalah lahan tidur seluas tidak sampai 1 ha itu terlihat masih terbakar dan dengan dibantu pemilik lahan serta masyarakat yang ikut menunggu disekitar lokasi kebakaran bersama-sama memadamkan api supaya tidak merembet apinya ke lokasi lainnya.
Diperlukan waktu 1 jam lebih untuk melokalisir titik api sehingga tidak meluas. Setelah berhasil dipadamkan Bripka. Roni memberikan himbauan kepada pemilik lahan Midun seorang kakek yang sudah berumur 87 tahun dan di bawa ke Kantor Polsek Kuala Behe.
Didepan Kapolsek, Midun menjelaskan sengaja membakar lahan tersebut untuk dijadikan kebun /sawah yang akan ditanami padi dan sudah menjadi kebiasaan warga di Kuala Behe.
Hertomo dengan sabar mendengarkan penjelasan Midun dan selanjutnya memberikan himbauan bahwa membakar lahan ataupun hutan di musim kemarau itu tidak boleh/dilarang.
Memang dalam aturan UU No 32 the 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa di pasal 69 ayat 2 disebutkan Kearifan Lokal boleh melakukan pembakaran lahan maksimal 2 Ha per KK dengan persyaratan wajib memberitahukan kepada desa dan lahan yang akan ditanam jenis varietas lokal.
Kades Kuala Behe Timotius Ngancam memberitahuan kepada instansi terkait bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kota/kabupaten.
“Tapi yang patut di lihat oleh masyarakat adalah pembakaran lahan tidak berlaku pad kondisi curah hujan dibawah normal /kemarau /iklim kering,” katanya.
Apabila persyaratan sesuai dengan pasal 69 ayat 2 tidak dilaksanakan maka Harus dilakukan proses hukum meskipun luas lahan yang dibakar tidak sampai 2 Ha.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolsek tengang ketentuan Hukum akhirnya Midun bisa mengerti dan menerima bahwa apa yang dilakukan adalah salah dan berjanji tidak akan mengulangi membakar lahan / hutan di musim kemarau.
“Masyarakat selama ini hanya tahu tentang Kearifan Lokal boleh membakar lahan 2 Ha per KK akan tetapi mereka lupa bahwa tidak boleh dilakukan pada saat musim kemarau/debit air kurang,
dan perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat tentang hal ini, ” tambah kapolsek.
Di bulan Juli 2018 pembakaran lahan di Kuala Behe yang terpantau satelit Aqua / LAPAN Fire sudah 2x yaitu pada Kamis 19 Juli 2018 di Dusung Bagi Desa Kuala Behe dan pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 di Dusun Kandis desa Kuala Behe.
Penulis : Heri
Editor: One