KUALA BEHE, LANDAKNEWS – Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Behe Bripka HC Simatupang memberikan himbauan kamtibmas berupa bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Kuala Behe,Dusun Sejaya, Rabu(25/07).
Musim Kemarau yang terjadi saat ini telah mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di wilayah Kecamatan Kuala Behe,Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas Kapolsek Kuala Behe melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Karena berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan bahwasannya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00″.
ditempat terpisah Kapolsek Kuala Behe Ipda Hertomo membenarkan kegiatan
Bhabinkamtibmas nya tersebut dan mengatakan kebakaran hutan dan lahan bisa saja terjadi seperti musim kemarau sekarang dan perlu di waspadai kebakaran lahan bisa kapan saja terjadi,Pada kesempatan sambang tersebut Bripka HC Simatupang membentangkan spanduk yang bertuliskan Dilarang keras melakukan Pembakaran hutan dan lahan serta di ancam Pidana.
Penulis : Heri
Editor: One













