Home / Polri

Jumat, 27 Juli 2018 - 15:41 WIB

Polsek Menjalin Pajang Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Kewajiban, Larangan Dan Sanksi Karhutla

MENJALIN, LANDAKNEWS – Pemasangan Banner Maklumat Kapolda Kalbar yang berisi tentang Kewajiban, Larangan dan Sanksi Karhutla di halaman depan kantor Desa Lamoanak dan Desa Bengkawe Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, pada hari kamis (26/07).

Dengan menggunakan kendaaran pick up petugas membawa perlengkapan pemasangan banner maklumat Kapolda Kalbar yang berukuran 3×2 meter beserta kayu penyangga dan peralatan tukang.

Sebanyak 3 (tiga) orang anggota Polsek Menjalin yang dibantu petugas desa dan warga setempat ikut serta dalam melakukan pemasangan banner di 2 (dua) kantor desa yang ada di Kecamatan Menjalin.

Baca juga  Seluruh Kotak Suara Pemilu dari PPS Sudah Tiba di PPK Sebangki

Kapolsek Menjalin Iptu. Teguh Pambudi menuturkan pemasangan banner maklumat Kapolda Kalbar yang berukuran besar di 2 desa yaitu desa lamoanak dan bengkawe sebagai bentuk pelaksanaan tugas pihak Polsek Menjalin dalam menjalankan perintah Kapolda Kalbar agar isi maklumat tersebut sampai dan di ketahui oleh masyarakat luas.

“Dalam waktu dekat ini tercatat banyaknya titik api (hot spot) di wilayah 2 desa tersebut sehingga kita prioritaskan pemasangan maklumat Kapolda Kalbar di depan kantor desa Lamoanak dan Desa Bengkawe,” imbuh Kapolsek.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Kepada Warga

Kapolsek Menjalin berharap dengan dilakukannya pemasangan banner maklumat Kapolda Kalbar yang tepajang di tiap kantor desa tersebut dapat dibaca dan dipahami oleh masyarakat setempat, sehingga tidak ada lagi titik api di wilayah Desa Lamoanak dan Bengkawe.

Penulis : Oktavianto
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Sabhara Polsek Ngabang Sambangi dan Ingatkan Tukang Ojek

Polri

Bhabinkamtibmas Hadiri Musdesus BLT-DD Tahun 2021 Desa Begawan Ampar Kecamatan Kube

Polri

Pemilik Bengkel Saudara Mislan di Datangi Polisi

Polri

Polres Landak Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Terdampak Kemarau di Ngabang

Polri

Jalin Komunikasi Intens Polsek Dan Para Tokoh

Polri

Bhabinkamtibmas  Gandeng Pemuda Desa Sebadu Cegah Covid 19

Polri

Kepala Desa Bebatung Arianto, Covid-19

Polri

Ungkap Kasus Januari-Maret: Ada 28 Pekara Tindak Pidana
error: Content is protected !!