NGABANG – Jajaran Polres Landak telah berhasil menyelesaikan beberapa kasus dari bulan Januari – Maret 2020 pada satuan Satreskrim Polres Landak 28 perkara tindak pidana.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Landak AKBP. Ade Kuncoro Ridwan SIK, pada press release kasus selama bulan Januari-Maret 2020, di ruang BKPM Polres Landak. Selasa (23/03/20).
Dalam pemaparan itu, Kapolres Landak didampinggi Kasat Reskrim IPTU. Idris Bakara, dan Kasat Narkoba IPTU. B Pandia mengatakan pada bulan Januari total 11 perkara yang terdiri dari khasusu Curas 1 perkara, Curat 5 perkara, Pengelapan 2 perkara, Cabul 1 perkara, Pengerusakan 1 perkara, dan Penganiayan 1 perkara.

“Ini dengan total ada 11 perkara,” kata Ade Kuncoro Ridwan seraya mengatakan dari 11 total perkara yang ada, sudah diselesikan 10 perkara.
Masuk pada bulan Januari jajaran Polres Landak menanggi 12 perkara, dengan 5 perkara Curat, 1 Curanmor, 1 Pengelapan, 1 KDRT, kemudian kejahatan Kompensional lainnya ada 1 perkara. Kemudian penganiayaan ringan 1 perkara, dan BBM ilegal 2 perkara.
“Ini semua dengn total ada 12 perkara,” tegas Ade Kuncoro Ridwan.

Kemudian masuk pada bulan Maret, jajaran Polres Landak telah menanggani ada 5 perkara, diantara adalah Pencemaran Nama Baik 1 perkara, KLB 1 perkara, Curat 1 perkara, pengelapan 1 perkaran dan Kekerasan Seksual 1 perkara.
Selain itu Kapolres juga memaparkan ungkapan penyelesaian kasus pada Satresnarkoba Polres Landak dari bulan Januari-Maret 2020.
Pada pemaparannya, Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan ada 10 tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Dimana ada 13 tersangka telah diamankan. Yang terdiri dari 12 laki-laki, dan 1 orang perempuan.

“Dari 13 tersangka itu telah diamankan Barang Bukti (BB) 36 gram sabu-sabu, dan 1 butir ekstasi,” kata pria yang hoby sepeda MTB ini.
Dari 10 perkara tersebut, ada 4 perkara sudah tangani kejaksaan, 4 perkara masih proses lidik, dan 2 perkara masih tahap I,” tegas Ade Kuncoro Ridwan.

Penulis: Hi74













