Home / Polri

Selasa, 24 Maret 2020 - 15:09 WIB

Ungkap Kasus Januari-Maret: Ada 28 Pekara Tindak Pidana

NGABANG – Jajaran Polres Landak  telah berhasil menyelesaikan beberapa kasus dari bulan Januari – Maret 2020  pada satuan Satreskrim Polres Landak 28 perkara tindak pidana.

Penegasan  itu disampaikan Kapolres Landak AKBP. Ade Kuncoro Ridwan SIK, pada press release kasus selama bulan Januari-Maret 2020, di ruang BKPM Polres Landak. Selasa (23/03/20).

Dalam pemaparan itu,  Kapolres Landak didampinggi Kasat Reskrim IPTU. Idris Bakara, dan Kasat Narkoba IPTU. B Pandia mengatakan pada bulan Januari total  11 perkara yang terdiri dari khasusu Curas 1 perkara, Curat 5 perkara, Pengelapan 2 perkara, Cabul 1 perkara, Pengerusakan 1 perkara, dan Penganiayan 1 perkara.

“Ini dengan total ada 11 perkara,” kata Ade Kuncoro Ridwan seraya mengatakan dari 11 total perkara yang ada, sudah diselesikan 10 perkara.

Baca juga  Anggota Sabhara Polsek Menyuke Beri Himbauan Karhutla

Masuk pada bulan Januari jajaran Polres Landak menanggi 12 perkara, dengan  5 perkara Curat, 1 Curanmor, 1 Pengelapan, 1 KDRT, kemudian kejahatan Kompensional lainnya ada 1 perkara. Kemudian penganiayaan ringan 1 perkara, dan BBM ilegal 2 perkara.

“Ini semua dengn total ada 12 perkara,” tegas  Ade Kuncoro Ridwan.

Kemudian masuk pada bulan Maret,  jajaran Polres Landak telah menanggani ada 5 perkara, diantara adalah Pencemaran Nama  Baik 1 perkara, KLB 1 perkara, Curat 1 perkara, pengelapan 1 perkaran dan Kekerasan Seksual 1 perkara.

Selain itu Kapolres juga memaparkan ungkapan penyelesaian kasus pada Satresnarkoba Polres Landak dari bulan Januari-Maret 2020.

Baca juga  Video Conference MOU dan Launching Program Keselamatan 2020 Antara Kakorlantas dan Bank BRI Pusat 

Pada pemaparannya, Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan ada 10 tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Dimana ada 13 tersangka telah diamankan. Yang terdiri dari 12 laki-laki, dan 1 orang perempuan.

“Dari 13 tersangka itu telah diamankan Barang Bukti (BB) 36 gram sabu-sabu,  dan 1 butir ekstasi,” kata pria yang hoby sepeda MTB ini.

Dari 10 perkara tersebut, ada 4  perkara sudah tangani kejaksaan, 4 perkara masih proses lidik, dan 2 perkara masih tahap I,” tegas  Ade Kuncoro Ridwan.

Penulis: Hi74

Share :

Baca Juga

Polri

Sarankan Warga Dirawat di Isoter, Kapolri: Kurangi Risiko Penyebaran dan Fatalitas

Polri

Guna Mempelancar Arus Lalu Lintas Anggota Polsek Sengah Temila Lakukan Strong Poin

Polri

Menjelang Hari Bhayangkara Ke- 75 Polsek Kuala Behe Laksanakan Bhakti Sosial

Polri

Sambangi Warga Sedang Panen Padi, Kapolsek Mempawah Hulu Sampaikan Prokes

Polri

Bulan Suci Ramadhan, Kapolsek dan Anggotanya Beserta Bhayangkari Berbagi Sembako Kepada Kaum Duafa

Polri

Buka Sosialisasi Universitas Terbuka (UT), Wakapolres Landak Dorong Para Anggota Lanjut ke Jenjang S-1

Polri

Masyarakat Dusun Baet Siap Melaksanakan Kebijakan Pemerintah Tentang Protokol Kesehatan

Polri

Jangan Coba-Coba Kabur Saat Operasi Patuh, Ternyata Ini Cara Baru Polisi Tangkap Pelanggar 
error: Content is protected !!