Home / Polri

Selasa, 24 Maret 2020 - 15:09 WIB

Ungkap Kasus Januari-Maret: Ada 28 Pekara Tindak Pidana

NGABANG – Jajaran Polres Landak  telah berhasil menyelesaikan beberapa kasus dari bulan Januari – Maret 2020  pada satuan Satreskrim Polres Landak 28 perkara tindak pidana.

Penegasan  itu disampaikan Kapolres Landak AKBP. Ade Kuncoro Ridwan SIK, pada press release kasus selama bulan Januari-Maret 2020, di ruang BKPM Polres Landak. Selasa (23/03/20).

Dalam pemaparan itu,  Kapolres Landak didampinggi Kasat Reskrim IPTU. Idris Bakara, dan Kasat Narkoba IPTU. B Pandia mengatakan pada bulan Januari total  11 perkara yang terdiri dari khasusu Curas 1 perkara, Curat 5 perkara, Pengelapan 2 perkara, Cabul 1 perkara, Pengerusakan 1 perkara, dan Penganiayan 1 perkara.

“Ini dengan total ada 11 perkara,” kata Ade Kuncoro Ridwan seraya mengatakan dari 11 total perkara yang ada, sudah diselesikan 10 perkara.

Baca juga    Janius Kaget Saat Didatangi Anggota Bhabinkamtibmas  Polsek Mandor

Masuk pada bulan Januari jajaran Polres Landak menanggi 12 perkara, dengan  5 perkara Curat, 1 Curanmor, 1 Pengelapan, 1 KDRT, kemudian kejahatan Kompensional lainnya ada 1 perkara. Kemudian penganiayaan ringan 1 perkara, dan BBM ilegal 2 perkara.

“Ini semua dengn total ada 12 perkara,” tegas  Ade Kuncoro Ridwan.

Kemudian masuk pada bulan Maret,  jajaran Polres Landak telah menanggani ada 5 perkara, diantara adalah Pencemaran Nama  Baik 1 perkara, KLB 1 perkara, Curat 1 perkara, pengelapan 1 perkaran dan Kekerasan Seksual 1 perkara.

Selain itu Kapolres juga memaparkan ungkapan penyelesaian kasus pada Satresnarkoba Polres Landak dari bulan Januari-Maret 2020.

Baca juga  Patroli Malam Hari, Ini Yang Disampaikan Polisi Pada Warga

Pada pemaparannya, Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan ada 10 tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Dimana ada 13 tersangka telah diamankan. Yang terdiri dari 12 laki-laki, dan 1 orang perempuan.

“Dari 13 tersangka itu telah diamankan Barang Bukti (BB) 36 gram sabu-sabu,  dan 1 butir ekstasi,” kata pria yang hoby sepeda MTB ini.

Dari 10 perkara tersebut, ada 4  perkara sudah tangani kejaksaan, 4 perkara masih proses lidik, dan 2 perkara masih tahap I,” tegas  Ade Kuncoro Ridwan.

Penulis: Hi74

Share :

Baca Juga

Polri

Anggota Polsek Mandor Rutin Himbau Warga Sampaikan Kamtibmas

Polri

ATM Hilang,  Adrianus Asri Lapor Polisi

Polri

Cegah Penyebara Virus Corona, Pelaku Penggelapan Di Rapid Test

Polri

Rapat Disbun, Bupati Landak : Tingkatkan Tata Kelola Perkebunan

Polri

Fokopincam Sompak Felar Rapat Cegah dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan Jelang Nataru

Polri

Patroli Siang Anggota Polsek Menyuke ke Desa Darit

Polri

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Sasar SPBU Karangan

Polri

Polsek Mandor Amankan Ibadah Minggu Pagi
error: Content is protected !!